Bunga Terjebak Rayuan Pacar Biadab, Ada yang Sampai 5 Kali, Sontoloyo!
Jumat, 09 Juli 2021 – 16:14 WIB
Para tersangka akan dikenakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 81 ayat 2 dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Petugas juga akan menjerat para tersangka dengan Pasal 287 KUHP dengan pidana sembilan tahun penjara. (met/radar lombok)
Tiga penjahat yang telah melakukan pemerkosaan terhadap remaja putri bernama Bunga (nama samaran) ditangkap tim Satreskrim Polres Lombok Tengah.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
- Lelaki Sontoloyo, Sering Pukuli Istri Hingga Renggut Keperawanan Anak Kandung Sendiri
- Motif Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai Terungkap, Korban Juga Diperkosa
- Pria di NTB Perkosa Teman Anaknya yang Main ke Rumah, Begini Kejadiannya
- Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi, Sahroni: Tangani Secara Objektif
- Pria Disabilitas di NTB Tersangka Pemerkosaan, 13 Korban, Ada Videonya