Bunga Terlihat Lesu dan Ogah Makan, Ibu Tiri Kaget Saat Dengar Pengakuannya
Jumat, 29 Januari 2021 – 19:43 WIB

Pelaku AJ, 43, warga Kabupaten Bima, pelaku pencabulan terhadap seorang siswi ditangkap polisi. Foto: antaranews.com
Usai mendengar cerita korban, ibu tirinya langsung memberitahukan kepada ayah dan keluarga korban bahwa anaknya kerap disetubuhi pelaku.
Menindaklanjuti laporan, tim Puma Polres Bima mencari pelaku dan menangkapnya pada hari yang sama dilaporkan keluarga korban yaitu pada Kamis (28/1).
"Saat ditangkap, pelaku sedang mengendarai kendaraan dan tidak melakukan perlawanan," pungkasnya.
Terduga pelaku dijerat berdasarkan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
BACA JUGA: Berita Duka: David Brama Setiaji Meninggal Dunia
Saat ini pelaku ditangani dan diperiksa oleh Unit PPA Polres Bima.(antara/jpnn)
AJ, 43, pelaku tindak pencabulan anak di bawah umur akhirnya ditangkap petugas Polres Bima, Nusa Tenggara Barat, Kamis (28/1) pukul 16.30 WITA.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Miris, Pengasuh Ponpes Ternama di Ngawi Tega Cabuli Santri
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi