Bunga Termakan Janji Manis Pacarnya yang Cabul, Ujungnya Pahit

jpnn.com, PANDEGLANG - Polres Pandeglang mengungkap kasus pencabulan yang dialami seorang pelajar bernama Bunga (nama samaran). Korban yang masih berusia 16 tahun itu bahkan hamil setelah ditiduri kekasihnya YN (45).
Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Mauludi mengatakan pelaku yang berasal dari Mekar Jaya, Kecamatan Cikedal itu sudah ditangkap dan tengah menjalani pemeriksaan penyidik.
“Pelaku diamankan pada Kamis (8/9) di rumahnya yang beralamat di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Cikedal," kata Fajar dalam siaran persnya, Senin (12/9).
Fajar menjelaskan kasus ini terungkap setelah salah satu guru membesuk korban di rumahnya.
Hal itu dilakukan lantaran korban sudah beberapa hari tidak masuk ke sekolah.
“Awalnya guru sekolah berkunjung ke rumah korban dan diketahui jika korban tengah hamil karena perbuatan pelaku,” kata Fajar.
Dari situ, guru Bunga lantas melaporkan hal tersebut kepada orang tua korban yang kemudian diteruskan ke Polres Pandeglang.
Berdasar hasil pemeriksaan, tindakan bejat ini dilakukan pertama kali pada dua tahun lalu. Ketika itu, keduanya baru menjalin hubungan cinta.
Polres Pandeglang menangkap YN (45) pelaku pencabulan terhadap Bunga (16). Tindakan cabul ini terungkap setelah korban hamil.
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun