Bunga Termakan Janji Manis Pacarnya yang Cabul, Ujungnya Pahit
jpnn.com, PANDEGLANG - Polres Pandeglang mengungkap kasus pencabulan yang dialami seorang pelajar bernama Bunga (nama samaran). Korban yang masih berusia 16 tahun itu bahkan hamil setelah ditiduri kekasihnya YN (45).
Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Mauludi mengatakan pelaku yang berasal dari Mekar Jaya, Kecamatan Cikedal itu sudah ditangkap dan tengah menjalani pemeriksaan penyidik.
“Pelaku diamankan pada Kamis (8/9) di rumahnya yang beralamat di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Cikedal," kata Fajar dalam siaran persnya, Senin (12/9).
Fajar menjelaskan kasus ini terungkap setelah salah satu guru membesuk korban di rumahnya.
Hal itu dilakukan lantaran korban sudah beberapa hari tidak masuk ke sekolah.
“Awalnya guru sekolah berkunjung ke rumah korban dan diketahui jika korban tengah hamil karena perbuatan pelaku,” kata Fajar.
Dari situ, guru Bunga lantas melaporkan hal tersebut kepada orang tua korban yang kemudian diteruskan ke Polres Pandeglang.
Berdasar hasil pemeriksaan, tindakan bejat ini dilakukan pertama kali pada dua tahun lalu. Ketika itu, keduanya baru menjalin hubungan cinta.
Polres Pandeglang menangkap YN (45) pelaku pencabulan terhadap Bunga (16). Tindakan cabul ini terungkap setelah korban hamil.
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Wanita di Pandeglang Jadi Pengedar Sabu-Sabu, Dikendalikan MR dari Lapas Cilegon
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil