Bunga Termakan Janji Manis Pacarnya yang Cabul, Ujungnya Pahit
Selasa, 13 September 2022 – 00:33 WIB
"Pelaku sudah kurang lebih sepuluh kali melakukan aksi bejatnya terhadap korban yang dikenalnya dua tahun lebih. Pelaku biasanya melakukan aksinya di rumah korban," ujar Fajar.
Korban mengaku mau melayani nafsu bejat pelaku lantaran dijanjikan untuk dinikahi.
“Korban dengan pelaku pacaran sudah dua tahun dan dijanjikan akan dinikahi," ucap perwira pertama Polri itu.
Atas perbuatannya, kini pelaku ditahan di Polres Pandeglang dan dijerat pasal berlapis.
“Pelaku kami kenakan Pasal 82 Ayat (2) jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentangPerlindungan Anak dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 300 juta," pungkas Fajar. (cuy/jpnn)
Polres Pandeglang menangkap YN (45) pelaku pencabulan terhadap Bunga (16). Tindakan cabul ini terungkap setelah korban hamil.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Wanita di Pandeglang Jadi Pengedar Sabu-Sabu, Dikendalikan MR dari Lapas Cilegon
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil