Bunga Termakan Janji Manis Pacarnya yang Cabul, Ujungnya Pahit
Selasa, 13 September 2022 – 00:33 WIB

YN (45) pelaku pencabulan terhadap Bunga (16) yang merupakan seorang pelajar di Pandeglang, Banten. Dok Humas Polda Banten.
"Pelaku sudah kurang lebih sepuluh kali melakukan aksi bejatnya terhadap korban yang dikenalnya dua tahun lebih. Pelaku biasanya melakukan aksinya di rumah korban," ujar Fajar.
Korban mengaku mau melayani nafsu bejat pelaku lantaran dijanjikan untuk dinikahi.
“Korban dengan pelaku pacaran sudah dua tahun dan dijanjikan akan dinikahi," ucap perwira pertama Polri itu.
Atas perbuatannya, kini pelaku ditahan di Polres Pandeglang dan dijerat pasal berlapis.
“Pelaku kami kenakan Pasal 82 Ayat (2) jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentangPerlindungan Anak dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 300 juta," pungkas Fajar. (cuy/jpnn)
Polres Pandeglang menangkap YN (45) pelaku pencabulan terhadap Bunga (16). Tindakan cabul ini terungkap setelah korban hamil.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun