Bunga Tidak Tahan Lagi dengan Aksi Bejat Sang Ayah, Begini Akhirnya...

Ali menjelaskan, HO mencabuli korban secara paksa. Perbuatan itu dilakukan pada tanggal 11, 13, dan 15 Juni 2021.
Masih menurut Ali, pelaku tinggal berdua di rumah dengan korban, sedangkan istrinya sudah menikah lagi.
Pelaku berbuat bejat itu usai menonton film begituan. Bunga mengaku sang ayah mencabulinya setiap pagi sekitar jam 10.00 WIB.
“Aku tidak tahan lagi, pak, aku akhirnya cerita sama bibi aku. Habis itu bibi melapor ke polisi,” ujar korban kepada polisi.
Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Muba.
Baca Juga: Kapolda Sumut Ungkap Fakta Baru Soal Tewasnya Wartawan Mara Salem Harahap
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 Jo Pasal 76E UU No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan terancam pidana 15 tahun penjara,” tegasnya. (*/palpos.id)
Herianto warga Tungkal Jaya ditangkap polisi karena mencabuli anak kandungnya sendiri, Kamis (17/6), sekitar pukul 10.30 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Saka Selabung Akhirnya Ditemukan
- Barantin Gelar Operasi Patuh Karantina untuk Kelancaran Arus Mudik dan IdulFitri 2025
- Gubernur Herman Deru Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 di Sidang Paripurna DPRD Sumsel
- Tol Musi Landas-Pulau Rimau Dibuka, Mudik Lebaran 2025 Bakal Lancar
- Fauzi Amro Lepas Rombongan Mudik Gratis SAFA ke Sumsel