Bunga Tidak Tahan Lagi dengan Aksi Bejat Sang Ayah, Begini Akhirnya...
Ali menjelaskan, HO mencabuli korban secara paksa. Perbuatan itu dilakukan pada tanggal 11, 13, dan 15 Juni 2021.
Masih menurut Ali, pelaku tinggal berdua di rumah dengan korban, sedangkan istrinya sudah menikah lagi.
Pelaku berbuat bejat itu usai menonton film begituan. Bunga mengaku sang ayah mencabulinya setiap pagi sekitar jam 10.00 WIB.
“Aku tidak tahan lagi, pak, aku akhirnya cerita sama bibi aku. Habis itu bibi melapor ke polisi,” ujar korban kepada polisi.
Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Muba.
Baca Juga: Kapolda Sumut Ungkap Fakta Baru Soal Tewasnya Wartawan Mara Salem Harahap
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 Jo Pasal 76E UU No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan terancam pidana 15 tahun penjara,” tegasnya. (*/palpos.id)
Herianto warga Tungkal Jaya ditangkap polisi karena mencabuli anak kandungnya sendiri, Kamis (17/6), sekitar pukul 10.30 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
- Eddy-Riezky Komitmen Hapus Pungli dan Hadirkan 'Satu Desa 5 Sarjana' di Sumsel
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat
- Sanksi Pidana Menanti Kades & Lurah yang Melanggar Netralitas di Pilkada 2024
- Eddy Santana-Riezky Aprilia Dorong Pemerataan Pembangunan di Sumsel