Bunga Zainal jadi Korban Investasi Bodong, Total Kerugian Mencapai Rp 15 Miliar

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Pesinetron Bunga Zainal melaporkan dua orang berinisial CD dan SFS atas dugaan penipuan ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut tercatat dalam nomor STTLP/B/4972/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Bunga mengaku menjadi korban penipuan investasi bodong yang dilakukan oleh orang terdekatnya.
"Dugaan penipuan ini telah saya laporkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 22 Agustus 2024 dengan terlapor berinisial CD dan suaminya dengan inisial SFS," kata Bunga saat ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (29/8).
Dia menambahkan total kerugian akibat investasi bodong ini ditaksir mencapai Rp 15 miliar.
Bunga menjelaskan kasus tersebut kini tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Rencananya, wanita 37 tahun itu akan menyambangi Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan terkait laporannya.
"Jadi, jumat besok saya ada pemeriksaan juga di Polda, jam 10 pagi di Krimum," imbuhnya.
Pesinetron Bunga Zainal menjadi korban investasi bodong, total kerugian mencapai Rp 15 miliar.
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI
- Banyak Korban Investasi Bodong, Gilang Ingatkan Jampidum dan Polri Soal Keadilan