Bunga Zainal jadi Korban Investasi Bodong, Total Kerugian Mencapai Rp 15 Miliar
Kamis, 29 Agustus 2024 – 15:58 WIB
![Bunga Zainal jadi Korban Investasi Bodong, Total Kerugian Mencapai Rp 15 Miliar](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/08/29/bunga-zainal-saat-jumpa-pers-di-kawasan-kemang-jakarta-sela-ewnw.jpg)
Bunga Zainal saat jumpa pers di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (29/8). Foto: Romaida/jpnn.com
Atas kasus ini, CD dan SFS terancam UU No 2 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP terkait dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang. (mcr31/jpnn)
Pesinetron Bunga Zainal menjadi korban investasi bodong, total kerugian mencapai Rp 15 miliar.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah
BERITA TERKAIT
- Merasa Puas, Korban Investasi Bodong EDCCash Minta Kejaksaan Tak Ajukan Kasasi
- Polisi Bongoar Kasus Pengoplosan Elpiji di Bekasi & Jakarta, 5 Dokter Ditangkap
- 3 Berita Artis Terheboh: Bunga Zainal Tak Sabar, Frans Faisal Menangis
- Bunga Zainal: Saya Belum Lihat Tersangka Pakai Baju Oranye
- Bunga Zainal Tidak Sabar Bertemu Tersangka Kasus Penipuan yang Dialami
- 2 Tersangka Penipuan Ditahan, Bunga Zainal Sujud Syukur