Bunga Zainal Tidak Sabar Bertemu Tersangka Kasus Penipuan yang Dialami

"Menetapkan tersangka berinisial AAACD dan SFSS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dilansir Antara, Kamis (6/2).
Kombes Pol Ade Ary menjelaskan, kedua tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
Kedua tersangka kasus penipuan atas laporan Bunga Zainal itu pun langsung ditahan.
"Tadi malam sudah ditahan," bebernya.
Menurutnya, para tersangka terbukti mengajak korban untuk bisnis investasi pengadaan barang dan jasa di Yayasan Kopernik, Bali.
Tersangka ternyata memberikan 'Purchase Order' (PO) palsu yang pernah didapat dari Yayasan Kopernik.
Para tersangka menerima uang dari Bunga Zainal secara bertahap senilai Rp 6.125.000.000 dari Desember 2021 sampai Juni 2022.
Akan tetapi, uang modal maupun profit yang dijanjikan di awal tidak dikembalikan oleh tersangka.
Aktris Bunga Zainal memberi respons setelah tersangka kasus penipuan yang dialaminya akhirnya ditahan.
- 3 Berita Artis Terheboh: Bunga Zainal Tak Sabar, Frans Faisal Menangis
- Bunga Zainal: Saya Belum Lihat Tersangka Pakai Baju Oranye
- 2 Tersangka Penipuan Ditahan, Bunga Zainal Sujud Syukur
- 2 Tersangka Kasus Penipuan Terhadap Bunga Zainal Akhirnya Ditahan
- Kasus Penipuan yang Dialami Bunga Zainal, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Polisi Ungkap Kabar Terkini Kasus Penipuan yang Dialami Bunga Zainal