Bungkam Mulut Mantan Istri dengan Lakban, Kemudian Berbuat Terlarang

Bungkam Mulut Mantan Istri dengan Lakban, Kemudian Berbuat Terlarang
Personel Satreskrim Polres Padang Pariaman, menangkap seorang pelaku, Ys, (kaus putih) yang diduga terlibat curas terhadap mantan istri. Foto: IST - Rakyat Sumbar

jpnn.com, PADANG PARIAMAN - Polres Padang Pariaman Sumatera Barat menangkap Ys (34), pria yang berbuat terlarang di rumah seorang wanita berinisial RA.

Pelaku diduga mencuri Daihatsu Xenia milik korban, yang merupakan mantan istri pelaku.

Polisi juga menyita barang bukti hasil curian setelah menangkap Ys. Pelaku diduga mencuri dari mantan istrinya itu, bahkan korban dikunci dan disekap saat tidur.

“Penangkapan pelaku Sabtu, 6 Juni 2020, sekira pukul 11.00, di sebuah rumah di Kelurahan Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi,” kata Kapolres Padang Pariaman, AKBP Dian Nugraha, seperti dilansir dari Rakyat Sumbar, Minggu (7/6).

Ia menjelaskan, barang bukti mobil Daihatsu Xenia warna putih nomor polisi BM 1237 CV, merupakan milik mantan istri pelaku.

Mobil itu dicuri pelaku setelah menyekap korban dan mengunci kamar.

“Pelaku mengunci kamar setelah menyekap mulut korban menggunakan lakban, setelah itu pelaku membawa kabur mobil karena kunci mobil sudah diperoleh pelaku yang diminta secara paksa kepada salah seorang saksi,” ujarnya.

Kapolres menambahkan, kejadian ini terjadi ketika pelaku datang ke rumah korban di Korong Padang Bungo, Nagari Koto Dalam Selatan Kecamatan Padang Sago Kabupaten Padang Pariaman, Kamis, 26 Maret 2020, sekira pukul 09.30.

Setelah 72 hari di dalam pelarian, pria yang berbuat terlarang di rumah mantan istrinya itu akhirnya tertangkap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News