Bungkamnya Ba'asyir Tak Akan Sulitkan Kejaksaan
Dalam Menyusun Surat Dakwaan
Kamis, 12 Agustus 2010 – 16:30 WIB

Bungkamnya Ba'asyir Tak Akan Sulitkan Kejaksaan
JAKARTA - Sikap Abu Bakar Ba'asyir yang tetap bungkam dalam menghadapi pemeriksaan penyidik kepolisian dipastikan takkan mengganggu kerja kejaksaan saat menyusun surat dakwaan nanti. Meski tak ada satupun keterangan terlontar dari Ba'asyir, sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dakwaan kasus terorisme tetap dinyatakan sah untuk dilimpahkan dan disidangkan. Untuk kasus Ba'asyir sendiri, hingga Kamis sore ini kejaksaan belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian. "Mungkin karena baru (kasusnya terungkap)," tambah mantan Wakajati Sumatera Utara ini.
"Jaksa hanya cari identitasnya. Yang katakan dia (Ba'asyir) bersalah adalah saksi dan alat bukti," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Babul Khoir, Kamis (12/8).
Menurut Babul, sikap bungkam Ba'asyir merupakan hak sebagai tersangka dan tak bisa dipaksakan. Sama halnya jika seseorang menolak ditahan, lanjut Babul, maka kejaksaan tinggal membuat berita acara penolakan, sedangkan penahanan tetap dijalankan dan sah secara hukum.
Baca Juga:
JAKARTA - Sikap Abu Bakar Ba'asyir yang tetap bungkam dalam menghadapi pemeriksaan penyidik kepolisian dipastikan takkan mengganggu kerja kejaksaan
BERITA TERKAIT
- Pengawal Kapolri yang Pukul dan Ancam Wartawan di Semarang Minta Maaf, Nih Tampangnya
- Heboh Potensi Gempa Megathrust Papua, Cek Faktanya versi BBMKG
- 5 Berita Terpopuler: Bikin Penasaran, Berapa Jumlah NIP CPNS & PPPK 2024 yang Telah Diterbitkan BKN, Ternyata Keren
- Kapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu? BKN Pengin Cepat, Honorer Kirim Surat
- Ipda E Meminta Maaf kepada Jurnalis ANTARA, Lihat Itu
- JRP Insurance Beri Santunan untuk Keluarga Korban yang Terseret Ombak di Parangtritis