Bungkus Rokok akan Bergambar Ngeri
Senin, 14 November 2011 – 16:20 WIB
JAKARTA - Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK), mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara uji materi pasal Pasal 113 ayat 1, 2, dan 3, Pasal 114 beserta penjelasannya, dan Pasal 199 ayat 1 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Mereka menilai, putusan yang dikeluarkan tanggal 1 November 2011 itu telah mencederai rasa keadilan bagi industri kretek kecil dan para petani tembakau. Menurut Wisnu yang juga menjabat sebagai Ketua DPP Asosiasi Petani Tembakau Indonesia ini menambahkan, dampak dari putusan yang dikeluarkan oleh MK tersebut akan mematikan para petani tembakau dan industri kretek kecil.
Dalam perkara uji pasal tembakau tersebut, MK memutuskan menolak permohonan tentang tembakau sebagai zat adiktif, dan mewajibkan pencantuman tentang peringatan bahaya kesehatan bergambar pada bungkus rokok.
"Putusan MK hanya memperhatikan aspek hukum tanpa mempertimbangkan aspek kesejahteraan petani tembakau, sosial, dan budaya. Dampaknya luar biasa," kata anggota Koalisi Wisnu Brata saat memberikan keterangan pers di Warung Daun, Jakarta, Senin (14/11).
Baca Juga:
JAKARTA - Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK), mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara uji materi pasal
BERITA TERKAIT
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers