Buni Yani Bantah Edit Video Ahok
jpnn.com - JAKARTA - Penyebar video Al-maidah 51 Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Buni Yani bersama pengacaranya Aldwin Rahardian tiba di Bareskrim Polri, kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/11) pukul 09.30.
Aldwin menyampaikan bahwa kehadiran kliennya dipanggil sebagai saksi pelapor.
Sebab, video yang ada di dinding Facebook Buni, digunakan pelapor sebagai bukti melaporkan Ahok.
"Kedatangan hari ini diudang oleh Bareskrim, bukan sebagai pelapor. Keterangan di sini memenuhi undangan penistaan agama diminta sebagai saksi," kata dia di Bareskrim.
Selain itu, Aldwin mengatakan, nama kliennya juga sering disebut para saksi saat penyidik menggelar pemeriksaan.
Karena itu, lanjut dia, penyidik membutuhkan keterangan kliennya untuk mengklarifikasinya.
"Karena nama disebut di pemeriksaa seblumnya oleh beberapa saksi, termasuk Pak Ahok. Kami nanti klarifikasi gamblang, posisi Buni seperti apa. Soal potong video gak pernah dilakukan. Nanti setelah diperiksa, saya ceritakan gamblang," jelas dia.
Sementara itu, Buni tidak banyak menceritakan bagaimana caranya dia menghadapi pemeriksaan.
JAKARTA - Penyebar video Al-maidah 51 Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Buni Yani bersama pengacaranya Aldwin Rahardian tiba di Bareskrim Polri, kompleks
- Siswa di Makassar Diberi Hadiah Jika Menghabiskan Makan Bergizi Gratis
- 4 Orang Tewas Dalam Insiden Kecelakaan Bus Pariwisata di Kota Batu
- Gus Ipul Pastikan Kebutuhan Dasar Warga Miskin Terpenuhi
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua
- DPRD DKI Minta PAM JAYA Prioritaskan Kepuasan Pelanggan