Buni Yani Bantah Edit Video Ahok
jpnn.com - JAKARTA - Penyebar video Al-maidah 51 Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Buni Yani bersama pengacaranya Aldwin Rahardian tiba di Bareskrim Polri, kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/11) pukul 09.30.
Aldwin menyampaikan bahwa kehadiran kliennya dipanggil sebagai saksi pelapor.
Sebab, video yang ada di dinding Facebook Buni, digunakan pelapor sebagai bukti melaporkan Ahok.
"Kedatangan hari ini diudang oleh Bareskrim, bukan sebagai pelapor. Keterangan di sini memenuhi undangan penistaan agama diminta sebagai saksi," kata dia di Bareskrim.
Selain itu, Aldwin mengatakan, nama kliennya juga sering disebut para saksi saat penyidik menggelar pemeriksaan.
Karena itu, lanjut dia, penyidik membutuhkan keterangan kliennya untuk mengklarifikasinya.
"Karena nama disebut di pemeriksaa seblumnya oleh beberapa saksi, termasuk Pak Ahok. Kami nanti klarifikasi gamblang, posisi Buni seperti apa. Soal potong video gak pernah dilakukan. Nanti setelah diperiksa, saya ceritakan gamblang," jelas dia.
Sementara itu, Buni tidak banyak menceritakan bagaimana caranya dia menghadapi pemeriksaan.
JAKARTA - Penyebar video Al-maidah 51 Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Buni Yani bersama pengacaranya Aldwin Rahardian tiba di Bareskrim Polri, kompleks
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan