Buni Yani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Tidak Ditahan
jpnn.com, BANDUNG - Buni Yani divonis satu tahun enam bulan kurungan penjara dalam perkara ujaran kebencian serta mengedit isi video pidato Ahok.
Ujaran kebencian dimaksud yakni Buni Yani mengunggah video pidato Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, di laman akun Facebook miliknya.
Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara.
"Menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim M Sapto dalam pembacaan putusannya di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip), Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11).
"Menimbang bahwa selama persidangan terdakwa tidak ditahan, tidak cukup alasan untuk ditahan, maka terdakwa tidak ditahan," imbuh M Saptono.
Majelis hakim menilai Buni Yani bersalah atas perbuatannya mengunggah video pidato Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, di laman akun Facebook miliknya.
Buni didakwa telah mencantumkan keterangan berupa transkrip video pidato yang dinilai tidak sesuai dengan transkrip yang asli.
Ia juga didakwa menghilangkan kata 'pakai' saat Ahok menyinggung surat Al Maidah dalam pidatonya.
Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung kepada Buni Yani itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
- Pria Asal Jember Ini Berani Sebut Warga NU Bodoh di Medsos, Begini Jadinya
- Ahmad Sahroni Yakin Polri Bisa Maksimal Menjaga Keamanan Selama Pilkada
- Gelar Doa Bersama, AKBP Kurnia Setyawan Doakan Pemilu 2024 di Meranti Aman & Damai
- Terima Ancaman Pascadebat, Anies: Mudah-mudahan Tidak Kejadian
- Ini Langkah Polisi Selidiki 2 Laporan terhadap Roy Suryo
- Bareskrim Segera Panggil Roy Suryo Soal Ujaran Kebencian kepada Gibran bin Jokowi