Buni Yani: Kalau Orang Tidak Bersalah, Ya Jangan Dicari-cari
Kamis, 02 November 2017 – 16:42 WIB
Buni dijerat pasal 32 ayat 1 juncto pasal 48 ayat 1 UU ITE tentang mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.(boy/jpnn)
Buni Yani mengganggap kasusnya itu dikriminalisasi. Karena itu, dia meminta dukungan kepada Wakil Ketua DPR Fadli Zon di gedung parlemen, Jakarta, Kamis (2/11).
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ike Farida Mengaku Tak Tahu Soal Sumpah Novum
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Kejagung Gulung Ronald Tannur di Surabaya
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE
- Sidang Perdana Kasus Halim Ali, Jaksa Baca Dakwaan Djoko dan Bagio
- Korban KBGO Meningkat, Sekolah Politik & Kemenkominfo Bergandengan Mengedukasi Masyarakat