Buni Yani: Kalau Orang Tidak Bersalah, Ya Jangan Dicari-cari
Kamis, 02 November 2017 – 16:42 WIB

Buni Yani. Foto: dokumen JPNN.Com
Buni dijerat pasal 32 ayat 1 juncto pasal 48 ayat 1 UU ITE tentang mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.(boy/jpnn)
Buni Yani mengganggap kasusnya itu dikriminalisasi. Karena itu, dia meminta dukungan kepada Wakil Ketua DPR Fadli Zon di gedung parlemen, Jakarta, Kamis (2/11).
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Buka Suara soal Tudingan Dukung Israel, Anggun C Sasmi Bilang Begini
- Ribut-Ribut Nikita Mirzani dengan Fitri Salhuteru Berujung Laporan Polisi
- Kuasa Hukum: Saksi dari Jaksa Tidak Dapat Membuktikan Unsur Dakwaan Kasus Ted Sioeng
- Dugaan Gratifikasi oleh Mantan Pejabat Diungkap di Persidangan
- Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ike Farida Mengaku Tak Tahu Soal Sumpah Novum
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella