Buni Yani Minta Pemprov DKI Diperiksa dalam Kasus Video Ahok

Buni Yani Minta Pemprov DKI Diperiksa dalam Kasus Video Ahok
Buni Yani. Foto: dok jpnn

Mengenai motif Buni menyebarkan video itu, diterangkan Aldwin, bertujuan untuk menunjukkan kepada netizen adanya pejabat publik, yaitu Ahok menyampaikan sesuatu di luar wewenangnya saat berdinas. Itulah yang menjadi cikal bakal mantan jurnalis nasional dan asing ini menyebarkan video itu.

"Ada pejabat publik yang menyatakan hal sensitif bisa membuat ramai makanya dia bilang penistaan agama tanda tanya begitu. Jadi ingin menyakinkan lagi untuk pribadinya betul nggak ada sesuatu dalam video ini," jelas dia.

Sementara itu, Buni Yani membenarkan pernyataan yang disampaikan kuasa hukumnya itu. Dia saat itu bertindak sebagai mantan jurnalis dengan menyebarkan adanya pejabat publik lagi dalam dinas menyampaikan pidato yang sensitif.

"Biar clear semua ya jadi apa yang saya dapatkan dari media NKRI yang mengupload pertama video tersebut pada tanggal 5 Oktober itu. Saya upload ulang pada tanggal 6 Oktober. Jadi sudah ada dari media NKRI  yang mengupload materi yang sama, video yang sama. Saya tidak ada merubah apapun," tandas dia. (Mg4/jpnn)


JAKARTA - Penyebar video Al-maidah 51 Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yaitu Buni Yani akhirnya selesai menjalani pemeriksaan pukul 16.30 WIB. 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News