Buni Yani Minta Pemprov DKI Diperiksa dalam Kasus Video Ahok
Mengenai motif Buni menyebarkan video itu, diterangkan Aldwin, bertujuan untuk menunjukkan kepada netizen adanya pejabat publik, yaitu Ahok menyampaikan sesuatu di luar wewenangnya saat berdinas. Itulah yang menjadi cikal bakal mantan jurnalis nasional dan asing ini menyebarkan video itu.
"Ada pejabat publik yang menyatakan hal sensitif bisa membuat ramai makanya dia bilang penistaan agama tanda tanya begitu. Jadi ingin menyakinkan lagi untuk pribadinya betul nggak ada sesuatu dalam video ini," jelas dia.
Sementara itu, Buni Yani membenarkan pernyataan yang disampaikan kuasa hukumnya itu. Dia saat itu bertindak sebagai mantan jurnalis dengan menyebarkan adanya pejabat publik lagi dalam dinas menyampaikan pidato yang sensitif.
"Biar clear semua ya jadi apa yang saya dapatkan dari media NKRI yang mengupload pertama video tersebut pada tanggal 5 Oktober itu. Saya upload ulang pada tanggal 6 Oktober. Jadi sudah ada dari media NKRI yang mengupload materi yang sama, video yang sama. Saya tidak ada merubah apapun," tandas dia. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Penyebar video Al-maidah 51 Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yaitu Buni Yani akhirnya selesai menjalani pemeriksaan pukul 16.30 WIB.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK