Buni Yani Ngaku Bakal Langsung Serahkan Diri, Asalkan...
Jumat, 01 Februari 2019 – 13:48 WIB
Majelis hakim menyatakan Buni bersalah dan melanggar Pasal 32 ayat1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Perkara ini berawal saat Buni mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Padahal video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.
Atas vonis tersebut, Buni Yani kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Namun PT Jawa Barat menguatkan vonis Buni Yani di PN Bandung. Dia kemudian mengajukan kasasi ke MA, namun ditolak. (cuy/jpnn)
Buni Yani memastikan dia tak bakal kabur dari eksekusi. Namun, dia berdalih, putusan MA tidak jelas dan tak memerintahkan dirinya dijebloskan ke dalam penjara.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Buni Yani Bebas setelah 11 Bulan Jadi Penghuni Lapas
- Gayus Tambunan dan Buni Yani Akan Dapat Remisi HUT RI
- Hashim Adik Prabowo Jenguk Buni Yani di LP Gunung Sindur, Ini Maksudnya
- Inilah Alasan Kejagung Tahan Buni Yani di Lapas Gunung Sindur
- Wajar Buni Yani Minta Diperlakukan seperti Ahok
- Ditahan di Lapas Gunung Sindur, Buni Yani Tak Dapat Perlakuan Khusus