Buni Yani Tidak Ditahan, Kenapa?
jpnn.com - JAKARTA - Tersangka kasus dugaan penghasutan SARA dalam media sosial, Buni Yani akhirnya tidak ditahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengungkapkan bahwa penyidik menilai Buni cukup kooperatif. Sehingga, yang bersangkutan dibebaskan.
"Barusan pukul 16.00 WIB, pemeriksaan tersangka selesai dan untuk selanjutnya yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/11).
Awi menjelaskan, penyidik dalam membebaskan Buni berdasarkan dua aspek. Aspek itu ialah objektif dan subjektif penyidik.
"Alasan objektif pertama yang bersangkutan kooperatif. Kedua, BY menjawab pertanyaan dengan baik," kata Awi.
Sedangkan alasan subjektifnya, lanjut Awi, lantaran penyidik sudah melayangkan surat cekal terhadap Buni. Kemudian, penyidik menilai Buni tidak mengulangi perbuatannya.
"Barang bukti juga sudah kami amankan semua," tandas Awi. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan penghasutan SARA dalam media sosial, Buni Yani akhirnya tidak ditahan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli