Buntu di Lobi, Mekanisme Pilkada Diputus Melalui Voting
jpnn.com - JAKARTA - Rapat paripurna DPR RI akhirnya memutuskan agar pengambilan keputusan RUU Pilkada dilakukan melalui voting. Klausul yang divoting adalah opsi pilkada sevara langsung dan opsi kepala daerah dipilih DPRD.
Voting dilakukan secara berurutan berdasarkan fraksi pemilik jumlah kursi terbesar di DPR. Voting itu minus Fraksi Partai Demokrat yang memutuskan walk out.
Voting itu digelar dalam paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso, Jumat (26/9) dini hari.
Dimulai dari Fraksi Partai Golkar, selanjutnya berlanjut ke Fraksi PDIP dan secara urut ke fraksi-fraksi berdasarkan jumlah kursi di DPR. Hingga saat ini proses voting masih berlangsung.
Voting dilakukan setelah forum lobi selama empat jam tak berhasil mencapai kesepakatan soal mekanisme pilkada, apakah secara langsung atau melalui DPRD. Voting juga digelar setelah sebelumhya paripurna DPR hujan interupsi.(ara/jpnn)
JAKARTA - Rapat paripurna DPR RI akhirnya memutuskan agar pengambilan keputusan RUU Pilkada dilakukan melalui voting. Klausul yang divoting adalah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Agustiar-Edy Duet Harapan Rakyat Pimpin Kalteng
- Lolly Suhenty Minta Bawaslu di Daerah Uji Coba Aplikasi Siwaslih Secara Serentak
- Dukungan Prabowo dan Jokowi Dinilai Bakal Signifikan Mendongkrak RIDO di Jakarta
- Jateng Muda Banyumas Deklarasi Menangkan Luthfi-Yasin di Pilkada 2024
- Mardiono Ajak Kader PPP Kerja Maksimal Menangkan Pilkada di NTB
- Ribuan Buruh Surabaya Bersemangat Memenangkan Khofifah-Emil