Buntu di Pansus, Mekanisme Pemilihan Ketua DPR Dibawa ke Paripurna
jpnn.com - JAKARTA - Mekanisme penentuan Ketua DPR yang diatur dalam Rancangan Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dibawa ke paripurna DPR. Hal ini setelah pleno panitia khusus (Pansus) MD3 tadi malam menemui jalan buntu.
"Hasilnya sepakat untuk tidak sepakat, tapi dibawa ke paripurna. Pada prinsipnya seluruh fraksi maupun pemerintah komit memperkuat kelembagaan DPR," kata Ahmad Yani, Wakil Ketua Pansus RUU MD3 di Gedung DPR Jakarta, Selasa (8/7).
Diakui Anggota Komisi III DPR itu, tata cara pemilihan pimpinan DPR, MPR dan alat kelengkapan sejak awal memang diwarnai perbedaan pandangan sehingga ditunda pembahasannya untuk dibawa ke paripurna.
Selain mekanisme pemilihan pimpinan DPR, RUU MD3 juga mengusung sejumlah semangat perubahan. Seperti membatasi anggota bermain proyek. Kemudian, aturan yang baru bakal membubarkan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT). (fat/jpnn)
JAKARTA - Mekanisme penentuan Ketua DPR yang diatur dalam Rancangan Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dibawa ke paripurna DPR. Hal ini setelah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak