Buntu di Pansus, Mekanisme Pemilihan Ketua DPR Dibawa ke Paripurna
![Buntu di Pansus, Mekanisme Pemilihan Ketua DPR Dibawa ke Paripurna](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Mekanisme penentuan Ketua DPR yang diatur dalam Rancangan Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dibawa ke paripurna DPR. Hal ini setelah pleno panitia khusus (Pansus) MD3 tadi malam menemui jalan buntu.
"Hasilnya sepakat untuk tidak sepakat, tapi dibawa ke paripurna. Pada prinsipnya seluruh fraksi maupun pemerintah komit memperkuat kelembagaan DPR," kata Ahmad Yani, Wakil Ketua Pansus RUU MD3 di Gedung DPR Jakarta, Selasa (8/7).
Diakui Anggota Komisi III DPR itu, tata cara pemilihan pimpinan DPR, MPR dan alat kelengkapan sejak awal memang diwarnai perbedaan pandangan sehingga ditunda pembahasannya untuk dibawa ke paripurna.
Selain mekanisme pemilihan pimpinan DPR, RUU MD3 juga mengusung sejumlah semangat perubahan. Seperti membatasi anggota bermain proyek. Kemudian, aturan yang baru bakal membubarkan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT). (fat/jpnn)
JAKARTA - Mekanisme penentuan Ketua DPR yang diatur dalam Rancangan Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dibawa ke paripurna DPR. Hal ini setelah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Margarito: Dominus Litis di RKUHAP Ciptakan Kewenangan Berlebihan
- Belajar dari Jepang, Program MBG Perlu Kolaborasi Semua Pihak
- Bakul Budaya Rayakan Capgome di Kampus UI
- Advokat Pertanyakan Urgensi Hak Imunitas Jaksa: Lebih Baik Dihilangkan
- Brantas Abipraya Rampungkan Pembangunan Rumah Sakit UPT Vertikal Papua
- Ahli Hukum Sebut Vonis Banding untuk Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai Putusan Sesat