Buntu di Pansus, Mekanisme Pemilihan Ketua DPR Dibawa ke Paripurna

jpnn.com - JAKARTA - Mekanisme penentuan Ketua DPR yang diatur dalam Rancangan Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dibawa ke paripurna DPR. Hal ini setelah pleno panitia khusus (Pansus) MD3 tadi malam menemui jalan buntu.
"Hasilnya sepakat untuk tidak sepakat, tapi dibawa ke paripurna. Pada prinsipnya seluruh fraksi maupun pemerintah komit memperkuat kelembagaan DPR," kata Ahmad Yani, Wakil Ketua Pansus RUU MD3 di Gedung DPR Jakarta, Selasa (8/7).
Diakui Anggota Komisi III DPR itu, tata cara pemilihan pimpinan DPR, MPR dan alat kelengkapan sejak awal memang diwarnai perbedaan pandangan sehingga ditunda pembahasannya untuk dibawa ke paripurna.
Selain mekanisme pemilihan pimpinan DPR, RUU MD3 juga mengusung sejumlah semangat perubahan. Seperti membatasi anggota bermain proyek. Kemudian, aturan yang baru bakal membubarkan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT). (fat/jpnn)
JAKARTA - Mekanisme penentuan Ketua DPR yang diatur dalam Rancangan Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dibawa ke paripurna DPR. Hal ini setelah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja
- Menteri Kabinet Merah Putih Temui Jokowi, Ketua DPR Merespons Begini
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!