Buntut Alat Tes Antigen Bekas, Picandi Masco Dituntut 20 Tahun Penjara, Denda Rp 5 Miliar
Terdakwa Renaldo dan Marzuki dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Sementara itu, terdakwa Sepipa Razi dan Depi Jaya dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Sebelumnya, kelima karyawan PT Kimia Farma Diagnostika ditetapkan menjadi tersangka karena kasus antigen Bekasi di Bandara Kualanamu.
Adapun jabatan kelima pelaku, yakni Picandi Masco sebagai Business Manager PT kimia Farma Diagnostika Medan-Aceh, Marzuki staf administrasi PT Kimia Farma Medan, dan Refaldo sebagai kurir laboratorium PT Kimia Farma Medan.
Lalu, Depijaya customer service PT Kimia Farma Medan dan Sesipa Razi yang merupakan karyawan honorer yang bertugas mengeluarkan hasil rapid tes antigen kepada pasien.
Kelimanya sudah menjalankan aksinya sejak Desember 2020 hingga April 2021.
Dalam menjalankan aksinya, terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp 2.236.640.000 (Rp 2,2 miliar). (mcr22/jpnn)
JPU menuntut terdakwa Picandi Masco dengan 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar atas kasus alat tes antigen bekas.
- Pemakai Narkoba di Indonesia Kemungkinan Akan Dikirim ke Rehabilitasi, Bukan Penjara
- Korupsi Dana Desa, Honorer Dinas PMD Kota Padangsidimpuan Divonis 5 Tahun Penjara
- Pemilik 99 Gram Sabu-Sabu Wanita & Pria Terancam 20 Tahun Bui
- 2 Terdakwa Perdagangan Satwa Dilindungi Divonis 3 Tahun Penjara
- Dugaan Gratifikasi oleh Mantan Pejabat Diungkap di Persidangan
- Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ike Farida Mengaku Tak Tahu Soal Sumpah Novum