Buntut Alat Tes Antigen Bekas, Picandi Masco Dituntut 20 Tahun Penjara, Denda Rp 5 Miliar
Kamis, 16 Desember 2021 – 12:37 WIB

Buntut alat tes antigen bekas, Picandi Masco dituntut 20 tahun penjara, denda Rp 5 miliar. Foto: ilustrasi/dokumen JPNN.com/Ricardo
JPU menuntut terdakwa Picandi Masco dengan 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar atas kasus alat tes antigen bekas.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Finta Rahyuni
BERITA TERKAIT
- Iwakum Nilai Larangan Siaran Langsung Sidang dalam Revisi KUHAP Langgar Asas Persidangan Terbuka
- BUKA Beberkan Bukti dalam Sidang Lanjutan PKPU Melawan Harmas Jalesveva
- Presiden Prabowo Akan Bangun Penjara di Pulau Terpencil untuk Para Koruptor
- Sanksi dan Denda Menanti Perusahaan Lalai Bayar THR
- Guru Besar Unhas Marthen Napang Dihukum Penjara 1 Tahun Karena Terbukti Lakukan Tindak Pidana Penipuan
- Menteri Trenggono: Kades Kohod & Staf Diberi Waktu 30 Hari Bayar Denda Rp 48 M