Buntut Amuk Massa, Pemkot Tunda Penertiban
Minggu, 11 Juli 2010 – 08:47 WIB
![Buntut Amuk Massa, Pemkot Tunda Penertiban](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Buntut Amuk Massa, Pemkot Tunda Penertiban
BANDA ACEH - Buntut dari mengamuknya massa saat penertiban, Pemerintah Kota Banda Aceh, sepakat untuk menunda pelaksanaan penertiban terhadap pemilik toko yang bangunan atau kanopinya melanggar aturan. Penundaan hingga waktu yang belum ditentukan diakui Sekda Kota Banda Aceh, Drs. Saifuddin. Disebutkannya, bisa jadi zona satu yang semula di pintu gerbang kota hingga Jalan Muhammad Hasan Dek dari tanggal 5/07 hingga 15/07, bergeser tanggal dan tempatnya. Meskipun begitu, ujarnya, pihak tetap melakukan penertiban di jalan T Imum Lueng Bata, tempat massa sempat mengamuk ketika tidak terima ditertibkan.
“Mungkin seminggu ini lah, karena kami sedang menyusun rencana baru, agar penertiban tidak sampai berdampak lebih buruk yang memicu masyarakat mengamuk. Namun begitu pihaknya tetap akan mengambil tindakan tegas terhadap pemilik bangunan atau gedung yang melanggar aturan,” kata Sekda kota ketika dihubungi melalui telephone selulernya.
Baca Juga:
Dia bilang lokasi dan jadwal empat zona penertiban seperti program Pemkot, kemungkinan bisa berubah, tergantung pembicaraan di rapat terkait penyusunan rencana baru tadi. Sekda tidak menyebutkan perubahan lokasi dan jadwal pastinya, menurutnya, pihaknya masih membicarakan lebih lanjut.
Baca Juga:
BANDA ACEH - Buntut dari mengamuknya massa saat penertiban, Pemerintah Kota Banda Aceh, sepakat untuk menunda pelaksanaan penertiban terhadap pemilik
BERITA TERKAIT
- Penyelamatan Sendi yang Terjebak di Kegelapan Kebun Sawit Siak, Dramatis
- Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap II Batam, 322 Pelamar tak Lulus
- Mbak Ita & Suami Ditahan KPK, Balai Kota Semarang Sambut Pimpinan Baru
- Dilantik Besok, Agung Nugroho Bakal Langsung Tuntaskan Janji Politiknya Ini
- Nana Sudjana Berterima Kasih kepada Warga Jateng
- Polresta Pekanbaru Tangkap WNA Nigeria terkait Penipuan Modus Love Scam