Buntut Amuk Massa, Pemkot Tunda Penertiban
Minggu, 11 Juli 2010 – 08:47 WIB
Sekali lagi Sekda menegaskan, pihaknya tetap melayangkan surat kepada pemilik bangunan atau kios atau gedung yang melanggar Qanun No.10 tahun 2004 tentang bangunan gedung. Sekaligus Qanun Nomor 4 tahun 2009 tentang RTRW Kota Banda Aceh.
Menurutnya lagi, amuknya massa beberapa hari lalu, dinilai Pemkot, karena masyarakat belum paham atau mengerti bahwa penertiban yang mereka lakukan adalah untuk terwujudnya ketertiban, keteraturan, dan penataan ruang kota yang baik.(ian)
Banda Aceh---Buntut dari mengamuknya massa saat penertiban, Pemerintah Kota Banda Aceh, sepakat untuk menunda pelaksanaan penertiban terhadap pemilik toko yang bangunan atau kanopinya melanggar aturan. Penundaan hingga waktu yang belum ditentukan diakui Sekda Kota Banda Aceh, Drs. Saifuddin, kepada koran ini, Sabtu (10/07).
“Mungkin seminggu ini lah, karena kami sedang menyusun rencana baru, agar penertiban tidak sampai berdampak lebih buruk yang memicu masyarakat mengamuk. Namun begitu pihaknya tetap akan mengambil tindakan tegas terhadap pemilik bangunan atau gedung yang melanggar aturan,” kata Sekda kota ketika dihubungi melalui telephone selulernya.
BANDA ACEH - Buntut dari mengamuknya massa saat penertiban, Pemerintah Kota Banda Aceh, sepakat untuk menunda pelaksanaan penertiban terhadap pemilik
BERITA TERKAIT
- Harga Gabah Kering Naik di Riau, Petani Minta Bulog Menyerap Secara Merata
- Taman Tegallega Rusak Gegara Koin Jagat, Pemkot Bandung Lakukan Perbaikan
- Jalan Penghubung di Babat Toman Putus Total Akibat Longsor
- Pulang Sekolah, Bocah PAUD Jadi Korban Penjambretan di Gang Andir
- Sepanjang 2024, KAI Daop 2 Bandung Ganti 20.450 Meter Rel Baru
- Gugatan Praperadilan Dugaan Korupsi Ditolak, Mbak Ita Tak Terlihat di Balai Kota Semarang