Buntut Bebasnya Ronald Tannur, Massa #JusticeforDiniSera Geruduk PN Surabaya
jpnn.com, SURABAYA - Satu persatu massa aksi dari berbagai lembaga bantuan hukum (LBH) dan buruh FSPMI menggeruduk Kantor Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (29/7).
Ratusan massa aksi datang untuk menuntut keadilan bagi Dini Sera Afrianti yang diduga dianiaya hingga meninggal dunia. Pasalnya, terdakwa Ronald Tannur divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Pantauan JPNN.com, massa aksi mulai berdatangan sekitar pukul 10.00 WIB. 30 menit menyampaikan orasi, mereka melakukan aksi tabur bunga sebagai tanda matinya keadilan.
Massa juga membawa poster hingga banner yang berisi tuntutan #Justicefordinisera.
“Jadi, demo hari ini atas kesadaran menuntut keadilan yang ada di Kota Surabaya telah mati. Karena apa, seorang anak DPR yang dituntut dan didakwakan tiga pasal berlapis itu dibebaskan oleh seorang hakim yg bernama Erintuag Damanik yang ada di PN Surabaya,” kata
Tim kuasa hukum korban dan perwakilan BBM Damar Muhamad Sobur.
Selain menaburkan bunga, ada aksi penggalangan koin. Hal itu dilakukan lantaran pihaknya menduga ada indikasi permainan atas kasus tersebut. Koin hasil penggaalangan diharapkan bisa merubah putusan hakim.
“Kami menganggap ada indikasi permainan di dalam. Jadi, kami sebagai orang kecil, orang bawah, korban juga, kami melakukan penggalangan dana karena tidak punya uang dolar tidak punya real, kami punyanya uang koin siapa tahu bisa mengubah hati nurani seorang hakim yang memutus perkara ini,” katanya.
Aksi tabur bunga hingga penggalangan koin warnai demonstrasi tuntut keadilan bagi Dini Sera Afrianti
- Hakim yang Dipecat Gegara Memvonis Bebas Ronald Tannur Diharap Tak Dapat Hak Pensiun
- 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat KY, Ini Dosanya
- Hakim PN Surabaya yang Berikan Vonis Bebas ke Ronald Tannur Diperiksa Komisi Yudisial
- DPP Gemura Apresiasi Komitmen Dasco dan Desak Keadilan Kasus Dini Sera Afrianti
- Jamaludin Malik Minta KY Sanksi Tegas Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
- PN Surabaya Tak Berwenang Menonaktifkan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur