Buntut Bentrokan Berdarah, Anggota DPRD Indramayu Terancam Tua di Penjara

jpnn.com, INDRAMAYU - Anggota DPRD Indramayu dari Fraksi Partai Demokrat Taryadi dituntut 12 tahun penjara atas kasus bentrokan berdarah di lahan tebu.
Bentrokan di lahan tebu milik PG Jatitujuh mengakibatkan dua orang tewas.
"(Meminta majelis hakim) menjatuhkan (hukuman penjara) kepada terdakwa Taryadi Bin Dawud selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan yang sedang dijalani," kata Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutan kasus bentrokan berdarah di PN Indramayu, Kamis.
JPU menuntut Taryadi dengan sangkaan Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, Pasal 170 ayat (3) KUHP, Pasal 160 KUHP dan Pasal 107 huruf a jo UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Yogi Dulhadi, Hakim Anggota I Ade Satriawan, dan Hakim Anggota II Ade Yusuf.
Dalam sidang tersebut juga dihadiri oleh simpatisan dari terdakwa Taryadi sebanyak 18 orang dan 32 orang lainnya juga menyaksikan sidang tersebut.
Sidang kasus bentrokan berdarah yang mengakibatkan dua petani tebu tewas itu selalu dipadati oleh para pendukung, baik dari yang pro maupun kontra.
Sidang lanjutan perkara pidana dilakukan secara virtual dengan Nomor Perkara No.30/ Pid.B / 2022 / PN.Idm dengan terdakwa Taryadi yang merupakan Anggota DPRD Fraksi Partai Demokrat Kabupaten Indramayu. (antara/jpnn)
Anggota DPRD Indramayu dari Fraksi Partai Demokrat Taryadi dituntut 12 tahun penjara atas kasus bentrokan berdarah di lahan tebu.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Guru Besar Unhas Marthen Napang Dihukum Penjara 1 Tahun Karena Terbukti Lakukan Tindak Pidana Penipuan
- Lucky Hakim Langsung Tancap Gas Seusai Mendapat Arahan Prabowo
- 4 Kali Terjerat Kasus Narkoba, Fariz RM Terancam 20 Tahun Penjara
- Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Eks Sekretaris Dinkes Sumut Dituntut 9 Tahun Penjara
- Pelaku Ujaran Kebencian di Australia Bisa Dipenjara Dua Tahun
- Memiliki 8 Paket Sabu-Sabu, Pria di Palangka Raya Terancam Hukuman Berat