Buntut Demo Ricuh, Ketum dan 10 Anggota GMBI Jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya
jpnn.com, BANDUNG - Penyidik Polda Jawa Barat menetapkan Ketua Umum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Fauzan Rachman dan 10 anggotanya sebagai tersangka terkait demo ricuh di depan markas Polda Jabar pada Kamis (27/1).
"Iya, Ketua Umum GMPI jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi, Jumat (28/1).
Perwira menengah Polri itu mengatakan sebelas tersangka tersebut telah ditahan di Mapolda Jabar.
"Sebelas orang sudah ditahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," tegas mantan juru bicara Polda Sulsel itu.
Kesebelas orang itu dijerat dengan Pasal 160 KUHP, 170 KUHP, 406 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.
Sebanyak 731 orang sempat diamankan buntut demo ricuh yang digelar ormas GMBI di Mapolda Jabar pada Kamis (27/1).
Kombes Ibrahim menyampaikan dari 731 anggota GMBI yang diamankan semalam, tersisa 14 orang yang diperiksa di Polda Jabar, sebelas di anaranya ditetapkan sebagai tersangka.
"Sampai siang ini kami sudah melakukan pemeriksaan dan menyeleksi, tersisa 14 orang yang diperiksa di Polda Jabar, 11 orang jadi tersangka, dan tiga (orang) masih jadi saksi," rincinya.
Penyidik Polda Jawa Barat menetapkan Ketua Umum GMBI Fauzan Rahman dan 10 anggotanya sebagai tersangka terkait demo ricuh di depan Mapolda Jabar
- Hamdan Zoelva Berharap Hakim Kasus Tom Lembong Independen dan imparsial
- Golkar Jaksel Patroli Mencari Perusak Baliho RIDO
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Banjir Bandang Melanda Sejumlah Desa di Wilayah Selatan Karawang
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya