Buntut Demo Ricuh, Ketum dan 10 Anggota GMBI Jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya
Jumat, 28 Januari 2022 – 19:12 WIB
Dari demo yang berakhir kericuhan tersebut, ada sejumlah fasilitas yang rusak mulai dari pintu gerbang, pagar patah, dan lampu pecah.
Aksi tersebut diwarnai dengan pelemparan batu oleh para anggota ormas GMBI.
Aksi tersebut dilakukan GMBI karena adanya ketidakpuasan terhadap penanganan kasus di Kabupaten Karawang pada 2021.
Polisi menyebut kasus itu justru telah proses dan dilimpahkan ke kejaksaan. (cr3/jpnn)
Penyidik Polda Jawa Barat menetapkan Ketua Umum GMBI Fauzan Rahman dan 10 anggotanya sebagai tersangka terkait demo ricuh di depan Mapolda Jabar
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Hasto Mendengar Informasi Bakal Dijadikan Tersangka di Kasus Absurd
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Dukung Rano Karno di Pilgub Jakarta, GMBI Sebut Sering Demo RK Sejak Menjabat Wali Kota Bandung
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- Hamdan Zoelva Berharap Hakim Kasus Tom Lembong Independen dan imparsial