Buntut Dualisme KNPI, Bupati Kutim Keluarkan 2 Perintah Ini
jpnn.com, KUTAI TIMUR - Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman mengeluarkan surat perintah agar gedung KNPI dikosongkan akibat dualisme kepengurusan di organisasi tersebut.
Selain itu, Bupati Ardiansyah juga memerintahkan kubu Felly Lung dan kubu Lukas Himuq untuk menghentikan penggunaan dan pemanfaatan aset daerah.
Langkah tersebut diambil sebagai upaya mempertegas netralitas Pemkab Kutai Timur terhadap kasus gugatan perdata dengan nomor: 1-2/Pdt.G/2021/PN.Smd terkait kepengurusan KNPI Kutim yang tengah berproses di Pengadilan Negeri Samarinda.
Menyikapi hal itu, Ketua KNPI versi Felly Lung menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemkab Kutim tersebut.
“Sejak awal saya sampaikan tidak elok Bupati Kutim ikut-ikutan dibawa dalam gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Samarinda, tetapi aset berupa gedung, aset bergerak dan tidak bergerak masih tetap mau mereka (KNPI kubu Lukas Himuq) gunakan,” tegas Felly.
Felly Lung juga memastikan perintah bupati tersebut tidak akan mengganggu rencana kegiatan KNPI ke depan.
Selama ini, kata Felly, mereka secara mandiri dalam menjalankan kerja organisasi.
“Sejak awal setelah Musda kami tidak pernah menggunakan gedung KNPI dan tidak menghalangi kerja kerja organisasi KNPI Kutim, kami tetap jalan dan bekerja menjalankan fungsi KNPI,” tegasnya.
Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman mengeluarkan surat perintah untuk mempertegas netralitas Pemda terhadap dualisme kepengurusan KNPI Kutim.
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Proses Laporan Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur di Jakarta
- Prabowo Bakal Kumpulkan Pejabat Daerah, Ini yang Dibahas
- Otto Hasibuan Soroti Banyaknya Pengadilan Negeri Batalkan Putusan BANI
- Lihat Tuh, Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan
- Sosialisasi UU ASN, Bupati Aulia Oktafiandi Beri Pesan Ini kepada PPPK Nakes