Buntut Dualisme KNPI, Bupati Kutim Keluarkan 2 Perintah Ini

jpnn.com, KUTAI TIMUR - Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman mengeluarkan surat perintah agar gedung KNPI dikosongkan akibat dualisme kepengurusan di organisasi tersebut.
Selain itu, Bupati Ardiansyah juga memerintahkan kubu Felly Lung dan kubu Lukas Himuq untuk menghentikan penggunaan dan pemanfaatan aset daerah.
Langkah tersebut diambil sebagai upaya mempertegas netralitas Pemkab Kutai Timur terhadap kasus gugatan perdata dengan nomor: 1-2/Pdt.G/2021/PN.Smd terkait kepengurusan KNPI Kutim yang tengah berproses di Pengadilan Negeri Samarinda.
Menyikapi hal itu, Ketua KNPI versi Felly Lung menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemkab Kutim tersebut.
“Sejak awal saya sampaikan tidak elok Bupati Kutim ikut-ikutan dibawa dalam gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Samarinda, tetapi aset berupa gedung, aset bergerak dan tidak bergerak masih tetap mau mereka (KNPI kubu Lukas Himuq) gunakan,” tegas Felly.
Felly Lung juga memastikan perintah bupati tersebut tidak akan mengganggu rencana kegiatan KNPI ke depan.
Selama ini, kata Felly, mereka secara mandiri dalam menjalankan kerja organisasi.
“Sejak awal setelah Musda kami tidak pernah menggunakan gedung KNPI dan tidak menghalangi kerja kerja organisasi KNPI Kutim, kami tetap jalan dan bekerja menjalankan fungsi KNPI,” tegasnya.
Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman mengeluarkan surat perintah untuk mempertegas netralitas Pemda terhadap dualisme kepengurusan KNPI Kutim.
- HDCU, Bupati, dan Wali Kota Bersinergi, Wujudkan Sumsel Maju Terus Untuk Semua
- Benny Wullur Sebut Pengadilan Keliru Menyita Aset Milik Perusahaan Kliennya
- Gerak Cepat, BKSDA Kaltim Kerahkan Tim Cari Keberadaan Orangutan di Area Tambang
- AKBP Afrizal Perintahkan Jajaran Segera Tangkap Pelaku Pengadangan Mobil di Jalintim
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Proses Laporan Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur di Jakarta