Buntut Dualisme KNPI, Bupati Kutim Keluarkan 2 Perintah Ini

Sementara itu, Ketua KNPI Kutim versi Lukas Himuq menyampaika belum bisa memberikan tanggapan karena surat perintah diterimanya.
“Maaf belum bisa nanggapin, surat belum ada diterima,” pungkasnya. (mar1/kaltimtoday)
Poin isi surat Bupati Kutim Nomor 180/85/Hk.1/IX/2021 tertanggal 8 September 2021
1. Agar aset daerah yang berupa gedung KNPI beserta segala kelengkapan lain, baik barang bergerak dan tidak bergerak, untuk sementara waktu agar tidak dipergunakan dan dimanfaatkan untuk kegiatan KNPI, baik KNPI kepemimpinan Felly Lung SH maupun Kepemimpinan Lukas Himuq SH.
2. Diminta kepada saudara untuk segera mengosongkan gedung KNPI tersebit sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas gugatan Perdata Nomor 102/Pdt.G/2021/PN.Smd.
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman mengeluarkan surat perintah untuk mempertegas netralitas Pemda terhadap dualisme kepengurusan KNPI Kutim.
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Gubernur Jateng Mengajak Bupati & Wali Kota Fokus Membangun Infrastruktur di 2025
- HDCU, Bupati, dan Wali Kota Bersinergi, Wujudkan Sumsel Maju Terus Untuk Semua
- Benny Wullur Sebut Pengadilan Keliru Menyita Aset Milik Perusahaan Kliennya
- Gerak Cepat, BKSDA Kaltim Kerahkan Tim Cari Keberadaan Orangutan di Area Tambang
- AKBP Afrizal Perintahkan Jajaran Segera Tangkap Pelaku Pengadangan Mobil di Jalintim
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini