Buntut Eksekusi Hukuman Mati: Brasil Tarik Dubesnya, Australia Terus Melobi

Buntut Eksekusi Hukuman Mati: Brasil Tarik Dubesnya, Australia Terus Melobi
Buntut Eksekusi Hukuman Mati: Brasil Tarik Dubesnya, Australia Terus Melobi

Meskipun tekanan negara asing untuk menunda eksekusi para terpidana mati kasus narkoba tampaknya tidak begitu efektif, namun pihak pemerintah Australia kabarnya terus melakukan upaya lobi bagi pembebasan kedua warganya dari eksekusi hukuman mati.

Kedua warga Australia ini adalah Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, yang dikenal sebagai anggota Bali Nine yang terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman mati karena mencoba menyelundupkan narkoba ke Australia dari Denpasar, Bali.

Menlu Australia Julie Bishop menyatakan pihaknya terus melakukan upaya pengampunan bagi kedua warga Australia tersebut.

"Perdana Menteri kembali melayangkan surat resmi kepada Presiden Indonesia," jelas Menlu Bishop.

"Pada tahap ini, Menlu Indonesia telah menyatakan menolak permintaan yang saya ajukan sebelumnya, namun kami akan terus mencoba," paparanya.

"Saya telah bertemu dengan pihak keluarga terpidana dan meyakinkan mereka bahwa kami akan terus melakukan upaya yang bisa kami lakukan," tambah Menlu Bishop.

Permohonan grasi Sukumaran sebelumnya telah ditolak oleh Presiden Jokowi, namun pelaksanaan eksekusinya masih menunggu hasil keputusan permohonan grasi Andrew Chan.

Hal ini didasarkan atas argumentasi bahwa keduanya melakukan kejahatan bersama-sama sehingga eksekusinya pun harus dilakukan secara bersamaan.

Buntut pelaksanaan eksekusi atas enam orang terpidana mati kasus narkoba Minggu (18/1/2014) dinihari, Brasil dikabarkan telah menarik duta besarnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News