Buntut Kasus ACT, Muhammadiyah Sebut Perlu Pengawas Khusus Lembaga Filantropi

Buntut Kasus ACT, Muhammadiyah Sebut Perlu Pengawas Khusus Lembaga Filantropi
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyusul hebohnya isu penyelewengan dana oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT). Foto: Antara

Selain itu, petinggi ACT disebut menerima sejumlah fasilitas mewah dan juga disebut memotong uang donasi dan gaji karyawan.

Tagar-tagar berkaitan dengan ACT. Seperti #AksiCepatTilep ini bermunculan setelah majalah Tempo mengeluarkan laporan utama berjudul 'Kantong Bocor Dana Umat', disebutkan uang donasi miliaran rupiah dari masyarakat masuk ke kantong pribadi sejumlah petinggi lembaga tersebut.

Kemensos sendiri mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lembaga filantropi itu.

Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi mengatakan pencabutan itu terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan. 

"Jadi, alasan kami mencabut karena ada indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial. Sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari inspektorat jenderal, baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Muhadjir Effendi di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (5/7).

Dia menjelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi

"Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan".

"Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan," lanjutnya.(mcr8/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menilai perlu ada pengawas khusus lembaga organisasi atau yayasan filantropi agar tidak terjadi penyelewengan dana umat


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News