Buntut Kasus Brigadir J, Kapolri Sebut 4 Perwira Diamankan di Tempat Khusus

"Yang ditempatkan di tempat khusus ini pangkat pama dan pamen, yang lain masih berproses dahulu," tutur Dedi.
Sebelumnya, timsus sedang memeriksa 25 personel kepolisian dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Brigadir J.
Puluhan personel polisi tersebut diperiksa karena tidak profesional dalam menangani kasus di lokasi kejadian penembakan yang menewaskan Brigadir J itu.
Perincian dari puluhan personel itu, yakni tiga personel berpangkat Pati (perwira tinggi) Brigjen, lima personel berpangkat Kombes, tiga personel berpangkat AKBP, dua personel berpangkat Kompol, tujuh personel berpangkat Pama, dan lima personel berpangkat Bintara dan Tamtama.
Ke-25 orang itu berasal dari kesatuan Propam, Polres, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Polri.
Dalam kasus itu, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang Turut Serta dan Pasal 56 KUHP tentang Membantu Melakukan Kejahatan. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Para perwira Polri yang ditahan guna diproses lebih lanjut mengenai kasus pembunuhan Brigadir J.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Kapolri Jenderal Listyo Membuka Orientasi XII HIKMAHBUDHI, Candra Aditiya Nugraha: Ini Kegiatan Berskala Nasional
- Kompolnas Minta Kasus Pengawal Kapolri Pukul Wartawan Harus Diproses
- Ajudan Kapolri Tempeleng Jurnalis, Pengamat: Nilai Humanis Hanya Jargon
- Tindakan Ajudan Kapolri Dianggap Bentuk Pelecehan Terhadap Kebebasan Pers
- Polisi yang Tempeleng Pewarta Foto di Semarang Siap-siap Kena Sanksi Tegas
- Pengawal Kapolri yang Pukul dan Ancam Wartawan di Semarang Minta Maaf, Nih Tampangnya