Buntut Kasus Mafia Tanah yang Dialami Nirina Zubir, Akun Dua PPAT Dinonaktifkan
jpnn.com, JAKARTA - Ketua umum Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT) Hapendi Harahap mengatakan bahwa akun PPAT milik Ina Rosaina dan Erwin Riduan telah dinonaktifkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI.
Menurutnya, hal itu buntut dari Ina Rosaina dan Erwin Riduan yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir.
"Akun tersebut sejak hari Jumat, telah dinonaktifkan oleh Kementerian," kata Hapendi Harahap, saat dikonfirmasi, Senin (22/11).
Namun, Hapendi belum dapat memastikan status dua notaris di PPAT itu sekarang. "Kalau status (Ina dan Erwin) harusnya ke Pak Direktur," ucap Hapendi.
Adapun Ina dan Erwin diagendakan pemeriksaan sebagai tersangka pada 17 November dan 22 November 2021, di Polda Metro Jaya.
Akan tetapi mereka tak hadir di dua agenda pemeriksaan itu. Mereka melayangkan surat permintaan penundaan pemeriksaan pada Rabu, (17/11/2021).
Sebelumnya, Nirina Zubir menjadi korban mafia tanah dan mengalami kerugian mencapai Rp 17 miliar. Kejadian itu menimpa ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Martini.
Peristiwa itu berawal dari Cut Indria Martini yang menduga surat-surat tanah miliknya hilang.
Akun PPAT milik Ina Rosaina dan Erwin Riduan telah dinonaktifkan Kementrian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI.
- PN Lubuk Linggau Vonis Dua Orang Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah SHGU PT SKB
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN
- Kapolri & Menteri ATR Sepakat Kerja Sama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi
- Menteri AHY Janji Berantas Mafia Tanah Dago Elos
- Menteri AHY Soroti 2 Kasus Mafia Tanah di Wilayah Bandung
- Tok! Muller Bersaudara Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara Buntut Sengketa Lahan di Dago Elos