Buntut Kasus Pemalsuan Tes Cepat Antigen di Lampung, Kemenhub Surati Sejumlah Polres

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyurati sejumlah Polres pascapengungkapan kasus pemalsuan rapid test (tes cepat) antigen oleh jajaran Polda Lampung.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan surat yang dikirim ke sejumlah Polres itu untuk mengawasi penyalahgunaan terhadap pemenuhan syarat pelaku perjalanan, khususnya pada lintasan penyeberangan Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk.
Dalam suratnya tersebut, Kemenhub menyampaikan perlu mengantisipasi adanya oknum di Pelabuhan Penyeberangan yang melakukan pemalsuan dokumen rapid test antigen maupun RT-PCR.
“Kami berharap tidak ada lagi pihak yang memanfaatkan situasi pandemi ini terlebih sampai melakukan pemalsuan surat keterangan rapid test dan penawaran kepada para penumpang bus maupun kapal penyeberangan dengan cara yang ilegal," tegas Dirjen Budi.
Pada Surat Edaran Menteri Perhuhubungan Nomor SE 94 Tahun 2021 disebutkan pemalsuan surat keterangan hasil rapid test antigen yang digunakan sebagai dokumen persyaratan perjalanan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Untuk itu mengimbau masyarakat tetap melakukan prosedur tes yang benar dan di lokasi yang sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan," pesannnya. (mrk/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Kemenhub menyurati sejumlah Polres untuk mengawasi penyalahgunaan terhadap pemenuhan syarat pelaku perjalanan
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Komisi III Minta Bawas MA dan KY Usut Kejanggalan Kasus Alex Denni
- Kades Kohod Dijebloskan Polisi ke Sel
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal Senilai Rp 5,4 Miliar di Lampung hingga Awal Februari 2025
- Kades Kohod Minta Maaf, Lalu Sampaikan Pengakuan soal SHGB dan SHM Pagar Laut
- 2 Kali Diperiksa Bareskrim Polri, Kades Kohod Beri Info soal Ini
- DKP Banten Menyokong Data Pagar Laut yang Diusut Bareskrim