Buntut Kasus Pemalsuan Tes Cepat Antigen di Lampung, Kemenhub Surati Sejumlah Polres
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyurati sejumlah Polres pascapengungkapan kasus pemalsuan rapid test (tes cepat) antigen oleh jajaran Polda Lampung.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan surat yang dikirim ke sejumlah Polres itu untuk mengawasi penyalahgunaan terhadap pemenuhan syarat pelaku perjalanan, khususnya pada lintasan penyeberangan Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk.
Dalam suratnya tersebut, Kemenhub menyampaikan perlu mengantisipasi adanya oknum di Pelabuhan Penyeberangan yang melakukan pemalsuan dokumen rapid test antigen maupun RT-PCR.
“Kami berharap tidak ada lagi pihak yang memanfaatkan situasi pandemi ini terlebih sampai melakukan pemalsuan surat keterangan rapid test dan penawaran kepada para penumpang bus maupun kapal penyeberangan dengan cara yang ilegal," tegas Dirjen Budi.
Pada Surat Edaran Menteri Perhuhubungan Nomor SE 94 Tahun 2021 disebutkan pemalsuan surat keterangan hasil rapid test antigen yang digunakan sebagai dokumen persyaratan perjalanan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Untuk itu mengimbau masyarakat tetap melakukan prosedur tes yang benar dan di lokasi yang sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan," pesannnya. (mrk/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Kemenhub menyurati sejumlah Polres untuk mengawasi penyalahgunaan terhadap pemenuhan syarat pelaku perjalanan
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- 5 Pelaku Curanmor yang Kerap Beraksi di Bandarlampung Ditangkap Polisi
- Bupati Lampung Timur Diperiksa Jaksa terkait Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas
- BKI Bersama Kemenhub Gelar Seminar The Fundamental of Ship Recycling
- Kawanan Gajah Liar Masuk Permukiman & Merusak 7 Rumah Warga di Tanggamus Lampung
- Gelar Mudik Gratis Nataru, Kemenhub Ingin Berkhidmat pada Masyarakat Menengah ke Bawah
- Harimau Sumatra Terekam Kamera di Pesisir Barat Lampung, Melintas Dekat Kandang Jebak