Buntut Kasus Polsek Kayangan, Mapolsek Diserang, 4 Anggota Diperiksa

Buntut Kasus Polsek Kayangan, Mapolsek Diserang, 4 Anggota Diperiksa
Kepala Bidhumas Polda NTB Kombes Pol. Muhammad Kholid. (ANTARA/Dhimas B.P.)

jpnn.com, MATARAM - Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Muhammad Kholid mengatakan pihaknya memeriksa empat anggota Polsek Kayangan, Kabupaten Lombok Utara.

Pemeriksaan buntut kasus pria bernama Rizkil Watoni yang mengakhiri hidup diduga karena pemerasan oknum polisi.

"Jadi, empat orang yang diperiksa ini anggota Polsek Kayangan, salah satunya kapolsek," kata Kholid, Senin.

Dia mengatakan pemeriksaan tersebut berjalan di bidang profesi dan pengamanan (propam) dan direktorat reserse kriminal umum (reskrimum).

Kholid turut memastikan Kapolsek Kayangan Iptu Dwi Maulana Kurnia Amin bersama dua bawahannya yang masuk daftar pemeriksaan di bidang propam dan direktorat reskrimum sudah dicopot dari jabatan. Mereka masuk dalam daftar mutasi sesuai Surat Telegram Kapolda NTB tertanggal 21 Maret 2025.

"Ini (mutasi) untuk mempermudah proses pemeriksaan," ujarnya.

Atas adanya pemeriksaan yang berjalan pada bidang propam dan direktorat reskrimum, Kholid menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat mengungkap ke publik perihal pelanggaran etik dan disiplin maupun pidana yang berjalan.

"Intinya, kalau ada ditemukan pelanggaran, kapolda sudah menginstruksikan untuk menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Kholid.

Polda Nusa Tenggara Barat memeriksa empat anggotanya terkait kasus yang terjadi secara menyeluruh di Polsek Kayangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News