Buntut Kerumunan di Waterboom Lippo Cikarang, Ike Patricia & Dewi Nawang Sari jadi Tersangka

jpnn.com, BEKASI - Polisi menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang terjadi di Waterboom Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi pada akhir pekan lalu.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, dua tersangka yang dimaksud masing-masing Ike Patricia yang menjabat General Manager Waterboom Lippo Cikarang, dan Dewi Nawang Sari selaku Manager Marketing.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, dua orang ini kami tetapkan sebagai tersangka," katanya kepada awak media, Kamis (14/1).
Hendra mengatakan, peran kedua tersangka terbukti melanggar ketentuan perundangan yang mengakibatkan terjadinya kerumunan orang di saat pandemi COVID-19.
Pada kasus ini, kata dia, tersangka IP berperan sebagai inisiator pembuatan tiket promosi untuk menarik pengunjung.
Sedangkan tersangka DNS membagikan informasi promo ke akun media Instagram @waterboomlippocikarang selain juga sebagai inisiator pembuatan tiket promo.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 9 Jo. Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Pelanggaran atas pasal ini diancam pidana penjara maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta," katanya.
Polisi menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Waterboom Lippo Cikarang Bekasi.
- Mayat Wisatawan Bekasi yang Tenggelam di Pantai Ujung Genteng Ditemukan
- 9.051 PPPK 2024 Daerah Ini Resmi Dilantik, Kepala BKN Beri Pesan Penting
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu
- Menebar Kebaikan, HDCI Bekasi Santuni Yatim Piatu di Bulan Suci Ramadan
- Presidium PNI Salurkan Bantuan dan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Bekasi
- Blusukan di Bekasi, Prabowo Buka Puasa Bareng Korban Banjir