Buntut Kerusuhan di Yahukimo, 22 Orang Jadi Tersangka, Ribuan Warga Masih Mengungsi

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik kepolisian menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam insiden kerusuhan antarsuku yang terjadi di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua, Minggu (3/10) lalu.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan penetapan tersangka kerusuhan di Yahukimo dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Jadi, saat ini sudah ada 22 orang menjadi tersangka di kasus kerusuhan," kata Rusdi ketika dikonfirmasi, Kamis (7/10).
Sementara Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal mengatakan dalam kasus itu sempat ada 56 orang yang ditangkap.
“22 orang tersangka itu berasal dari 56 yang sempat ditangkap," kata Kamal.
Kini, semua tersangka sudah berada di Polres Yahukimo untuk proses penahanan.
Selain itu, petugas juga menyita sebuah minibus, enam ponsel, 204 anak panah, 16 busur, lima parang, satu linggis, batu, dan gagang kapak.
"Sekarang ini masih ada 3.609 warga mengungsi di Mapolres Yahukimo, Gereja Gidi Evanhastia, dan Koramil Dekai," kata Kamal.
Kepolisian menetapkan 22 orang sebagai tersangka kerusuhan di Yahukimo yang menewaskan 6 warga dan ribuan masyarakat masih mengungsi.
- Bareskrim Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, 5 Tersangka Ditangkap
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Tanggul Sungai Tuntang Jebol, 665 KK Mengungsi & Jalan Penghubung Antardesa Terputus
- Sempat Mangkir, Nikita Mirzani Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka
- Rusuh Pendukung Bupati di Puncak Jaya, Satu Orang Tewas, Puluhan Terluka