Buntut Kerusuhan di Yahukimo, 22 Orang Jadi Tersangka, Ribuan Warga Masih Mengungsi

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik kepolisian menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam insiden kerusuhan antarsuku yang terjadi di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua, Minggu (3/10) lalu.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan penetapan tersangka kerusuhan di Yahukimo dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Jadi, saat ini sudah ada 22 orang menjadi tersangka di kasus kerusuhan," kata Rusdi ketika dikonfirmasi, Kamis (7/10).
Sementara Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal mengatakan dalam kasus itu sempat ada 56 orang yang ditangkap.
“22 orang tersangka itu berasal dari 56 yang sempat ditangkap," kata Kamal.
Kini, semua tersangka sudah berada di Polres Yahukimo untuk proses penahanan.
Selain itu, petugas juga menyita sebuah minibus, enam ponsel, 204 anak panah, 16 busur, lima parang, satu linggis, batu, dan gagang kapak.
"Sekarang ini masih ada 3.609 warga mengungsi di Mapolres Yahukimo, Gereja Gidi Evanhastia, dan Koramil Dekai," kata Kamal.
Kepolisian menetapkan 22 orang sebagai tersangka kerusuhan di Yahukimo yang menewaskan 6 warga dan ribuan masyarakat masih mengungsi.
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- 15 Jenazah Korban Pembantaian KKB Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini
- Suami Adelia Septa Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT
- Bea Cukai Serahkan Tersangka & Barang Bukti 1,1 juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Tak Ada Luka Tembak di Jasad 11 Korban Pembantaian oleh KKB