Buntut Makan Babi Sambil Baca Bismillah, Lina Mukhrejee jadi Tersangka
jpnn.com - PALEMBANG - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan atau Polda Sumsel menetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka kasus penistaan agama dalam konten makan babi sambil baca bismillah.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto.
"Per hari ini status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama," kata Agung pada Kamis (27/4).
Lina jadi tersangka setelah Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan gelar perkara dan proses lainnya.
"Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu yang menyatakan apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk dalam penistaan agama," kata Agung.
Polda Sumsel akan bergerak cepat untuk memanggil Lina Mukherjee.
"Penyidik bergerak cepat. Pada panggilan yang pertama, yang bersangkutan tidak hadir. Kemudian, kami terbitkan surat pemanggilan yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023 nanti," ujar Agung.
Sebelum menetapkan Lina sebagai tersangka bahwa pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan dengan mengundang beberapa ahli.
Polda Susmel menetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka penistaan agama dalam konten makan babi dengan baca bismillah.
- Bebas dari Penjara, Lina Mukherjee Kangen Cari Cuan
- Datangi Markas PKS, Demonstran Menuntut Suswono Dipecat dari Partai
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Bebas dari Penjara, Lina Mukherjee Ungkap Kebaikan Dinar Candy
- Pernyataan Lina Mukherjee Setelah Bebas dari Penjara
- 1,5 Tahun di Penjara, Lina Mukherjee Akhirnya Bebas