Buntut Makan Babi Sambil Baca Bismillah, Lina Mukhrejee jadi Tersangka
Kamis, 27 April 2023 – 15:18 WIB
"Surat keterangan fatwa MUI yang diterima sebagai penguat dari keterangan ahli yang sudah dilakukan pemeriksaan, yakni ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana. Dari keterangan saksi ahli ini semua mengatakan perbuatan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama," kata Agung.
"Kasus ini sudah naik statusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Apabila Lina Mukherjee tidak hadir dalam pemanggilan kedua dan akan kami terbitkan surat pemanggilan ketiga plus surat perintah membawanya ke sini," kata Agung. (mcr35/jpnn)
Polda Susmel menetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka penistaan agama dalam konten makan babi dengan baca bismillah.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Bebas dari Penjara, Lina Mukherjee Kangen Cari Cuan
- Datangi Markas PKS, Demonstran Menuntut Suswono Dipecat dari Partai
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Bebas dari Penjara, Lina Mukherjee Ungkap Kebaikan Dinar Candy
- Pernyataan Lina Mukherjee Setelah Bebas dari Penjara
- 1,5 Tahun di Penjara, Lina Mukherjee Akhirnya Bebas