Buntut Masalah Lucky Hakim, Wamendagri Kembali Tegaskan Kewajiban Kepala Daerah

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya menegaskan kembali aturan untuk seluruh Kepala Daerah, sehubungan dengan adanya permasalahan Bupati Indramayu terkait pelesiran ke Jepang saat cuti lebaran.
Bima menjelaskan adanya keterbatasan pemahaman Bupati Indramayu, Lucky Hakim terkait mekanisme kunjungan luar negeri.
Pada dasarnya, Bima menuturkan Kepala Daerah tidak memiliki hari libur selama masa jabatan, meskipun pemerintah menetapkan cuti bersama.
Setiap Kepala Daerah yang ingin mengajukan permohonan cuti, harus meminta izin terlebih dahulu dan memberikan alasan yang jelas, seperti sakit.
"Beliau tidak paham bahwa sekalipun masa cuti atau libur, seorang Kepala Daerah itu harus mengajukan izin. Beliau tidak paham soal itu," ujar Bima.
Bima pun menekankan status Kepala Daerah bukan sekadar pekerjaan paruh waktu, melainkan tanggung jawab besar yang besar.
Dia menyebut aturan sebagai Kepala Daerah telah disampaikan dengan jelas oleh Menteri Dalam Negeri saat pembekalan retret.
Oleh karena itu, penting untuk memiliki konsentrasi penuh saat pengarahan serta memahami dan menjalani setiap aturan yang telah dibuat dengan konsisten.
Bima Arya menegaskan kembali aturan untuk seluruh Kepala Daerah, sehubungan dengan permasalahan Bupati Indramayu terkait pelesiran ke Jepang saat cuti lebaran.
- Mengaku Salah, Lucky Hakim Siap Menerima Sanksi
- Lucky Hakim Menghadap Dedi Mulyadi setelah Dicecar Kemendagri
- Lucky Hakim Mengaku Salah, Lalu Memohon Maaf
- Lucky Hakim Tak Dapat Izin Menteri saat Pelesiran ke Jepang, Wamendagri Bilang Begini
- Pelesiran ke Jepang Tanpa Izin Mendagri, Nasib Lucky Hakim Ditentukan dalam 14 Hari ke Depan
- Seusai Diperiksa di Kemendagri, Lucky Hakim Akan Menghadap Dedi Mulyadi Besok