Buntut Pelimpahan Kewenangan, Nasib TK2D SMA Sederajat Belum Jelas
Kamis, 25 Mei 2017 – 21:25 WIB

Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN
"Jadi yang kami lakukan hanya untuk tingkat SMP dan SD sederajat saja," sebutnya.
Seperti diketahui, tahun lalu sejak awal 2017 kewenangan SMA sederajat resmi diambil alih provinsi dari daerah. Judisial review terhadap UU 23 tentang Pemda yang diusulkan hingga kini belum mendapat kepastian.
Sementara, tahun lalu, sempat terlontar pernyataan bahwa Pemerintah Kutim rencananya akan tetap mengalokasikan anggaran pendidikan bagi SMA dan SMK di APBD Kutim 2017.
Langkah itu sebagai antisipasi, jika Pemprov Kaltim nantinya ternyata belum sepenuhnya siap dengan rencana itu. Namun, dengan melihat kondisi keuangan Kutim yang kembali diterpa krisis, langkah itu akan sulit terealisasi. (aj)
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Silakan Sebutan Tunjangan Profesi Guru Diganti, tetapi Jangan Dihapus
- Ketum PGRI: Tolong, Pak Mendikdasmen, Tunjangan Profesi Guru Tetap Ada di RUU Sisdiknas
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya
- Info Terbaru Penyaluran TPG Guru dan Pengawas PAI, Alhamdulillah
- Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Dirapel, Bukan Hanya PNS & PPPK
- Guru PPPK Bulan Ini Mengantongi Rp20 Juta ya? Oh, Nikmatnya