Buntut Penembakan AKBP Beni Mutahir, 7 Personel Polda Gorontalo Diperiksa Propam

Buntut Penembakan AKBP Beni Mutahir, 7 Personel Polda Gorontalo Diperiksa Propam
Kabidhumas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono menjelaskan kasus penembakan terhadap AKBP Beni Mutakhir. Foto: ANTARA/Adiwinata Solihin

jpnn.com, GORONTALO - Polda Gorontalo mengusut kasus penembakan terhadap satu perwira Polri, AKBP Beni Mutahir yang dilakukan oleh tahanan kasus narkoba, RY (27).

Dalam kasus ini, AKBP Beni selaku Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) disebut melakukan pelanggaran karena mengeluarkan RS dari sel tanpa izin penyidik.

Selain itu, ada tujuh anak buah AKBP Beni yang turut diperiksa Propam karena sengaja membiarkan atasannya mengeluarkan RY.

"Mereka (tujuh personel penjaga tahanan) diduga melanggar Pasal 7 Ayat 3 dan huruf F Perkap 14, tentang Kode Etik Profesi Polri," kata Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Wahyu Tri Cahyono kepada wartawan, Rabu (23/3).

Namun, Wahyu belum memerinci siapa saja personel yang diperiksa Propam tersebut. Sebab, pemeriksaan masih terus dilakukan.

Penembakan terhadap AKBP Beni terjadi di salah satu rumah di jalan Mangga Kelurahan Hoangobotu, Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo sekitar pukul 04.00, Senin (21/3).

Pelaku penembakan merupakan RY, seorang tahanan kasus narkoba. AKBP Beni tewas setelah peluru menembus pelipis kiri ke kanan. (cuy/jpnn)


Polda Gorontalo memeriksa tujuh personel Polri yang bertugas menjaga tahanan. Pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik karena membiarkan tahanan keluar sel.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News