Buntut Penganiayaan, Teman Anak Pejabat Ditjen Pajak Terancam Lama di Bui, Sukurin

Buntut Penganiayaan, Teman Anak Pejabat Ditjen Pajak Terancam Lama di Bui, Sukurin
Tersangka Mario Dandy Satrio (pakai kaus oranye) yang menganiaya David di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu (22/2/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

jpnn.com, JAKARTA - Teman anak pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, yakni S atau SLRPL (19) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan pengalihan status S yang awalnya dari saksi menjadi tersangka seusai penyidik melakukan pendalaman berdasarkan fakta-fakta hingga barang bukti.

"Tersangka S atau SLRPL masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," kata Ade Ary dalam keterangan tertulis, Kamis.

Dia menerangkan sejumlah peran dari teman Mario Dandy Satrio (MDS) yang turut menjadi tersangka, yakni menyetujui ajakan Mario menemaninya untuk memukuli korban.

Kemudian memberikan pendapat kepada Mario untuk menganiaya korban, merekam tindakan dengan telepon genggam hingga membiarkan terjadi kekerasan dan tidak mencegahnya.

"S juga mencontohkan 'sikap tobat' (sujud dengan lutut, kepala sebagai tumpuan, dan tangan kaki seperti istirahat di pinggang) atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," kata Ade Ary.

Sebelumnya, Ary menjelaskan penganiayaan terjadi pada Senin (20/2) malam pukul 20.30 WIB dan pihak Kepolisian telah meminta keterangan lebih lanjut kepada lima orang saksi, yakni SL, R, M, AGH, dan paman korban.

Kemudian juga pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua telepon genggam, sepasang sepatu milik tersangka, pakaian korban, dan satu unit kendaraan mobil bermerek Rubicon berikut pelat nomor polisi serta STNK.

Penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Ditjen Pajak menyeret temannya ikut menjadi tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News