Buntut Penolakan Laporan Aipda AS, Mabes Polri Bereaksi Keras

jpnn.com, JAKARTA - Insiden penolakan laporan yang dilakukan oknum anggota Polsek Cileungsi Aipda AS kepada pengemudi ojek online bernama Charly (38) mendapat respons keras dari Mabes Polri.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memastikan Aipda AS disanksi tegas secara internal.
“Tentu memberikan sanksi tegas sesuai dengan perbuatan dan aturan undang-undang yang berlaku," ujar Ramadhan kepada wartawan, Jumat (14/1).
Jenderal bintang satu ini mengatakan Aipda AS telah diperiksa oleh provos.
Dari situ dipastikan Aipda AS melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur saat melayani masyarakat.
"Dari pimpinan Polsek Cileungsi bahkan Polres Bogor dengan tegas mengatakan anggota telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur," tegas Ramadhan.
Dia menambahkan bahwa tindakan yang dilakukan Aipda AS bukan merupakan SOP yang berlaku di Polri.
Sehingga, Polri akan menghukum anggotanya yang bertindak tak sesuai SOP.
Mabes Polri merespons tegas penolakan laporan yang dilakukan Aipada AS terhadap Charly (38), pengemudi ojek online yang jadi korban penipuan.
- Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan
- Demi Raih Kepercayaan Publik, Polri Diminta Terbuka terhadap Kritikan & Perkuat Pengawasan Internal
- Dua Fenomena Ini Menunjukkan Kegagalan Polri Melakukan Sistem Meritokrasi
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel
- Seorang Polisi di Makassar Kena Panah, Pelakunya
- Buronan Kasus Penipuan Bermodus Janjikan Proyek Bendungan Ditangkap di Jakarta Selatan