Buntut Penyerangan Polres, 5 Prajurit TNI jadi Tersangka
jpnn.com, JAYAPURA - Sebanyak 5 prajurit TNI dari Batalyon Yonif 766/WMS dijadikan tersangka buntut dari aksi penyerang dan pengerusakan di Mapolres Jayawijaya beberapa waktu lalu.
Hal itu diungkapkan Panglima Kodam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan, Selasa (5/3) sore.
Kata Mayjen Izak, lima tersangka itu kini dalam proses pemeriksaan intensif oleh Pomdam XVII/Cenderawasih.
"Hingga selasa pagi sudah ada 21 personil yang diperiksa. Hasilnya 5 orang ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat langsung penyerangan," ujarnya.
Mayjen Izak memastikan oknum prajurit yang terlibat bakal mendapatkan sanksi tegas.
"Jadi semua yang terlibat baik melanggar aturan dan melanggar hukum akan diproses," tegasnya.
Pangdam menyebutkan aksi penyerangan terhadap Polres Jayawijaya bukan bagian dari jiwa korsa TNI, tapi itu adalah pelanggaran.
"Jiwa korsa itu adalah jiwa satuan untuk membangun nama baik, membangun semangat satuan. Jadi yang dilakukan ini adalah pelanggaran, bukan jiwa korsa," bebernya.
Lima prajurit TNI dari Batalyon Yonif 766/WMS dijadikan tersangka kasus penyerangan dan pengerusakan Mapolres Jayawijaya.
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Jelang Natal & Tahun Baru, Senator Manaray Bersama Kemenhub Sepakat Awasi Harga Tiket ke Papua
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah
- Dukung Penuh Pengamanan Pilkada di Puncak, Tim Asistensi Operasi Damai Cartenz 2024 Turun Gunung