Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU

Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU
Kuasa hukum KPU Hifdzil Alim pada sidang PHPU Pilkada Kukar yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Dokumentasi Humas MK

MK menyatakan Edi Damansyah telah menjabat sebagai Bupati Kutai Kertanegara selama dua periode.

"Menyatakan diskualifikasi Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pilkada perkara 20/PHPU.PUB-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2)

MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang untuk Pilbup Kutai Kartanegra dalam waktu 60 hari.(mcr8/jpnn)

Kader Partai Gerindra Arief Poyuono menilai Edi Damansyah didiskualifikasi oleh MK dan Pilkada Kukar harus diulang merupakan kesalahan besar KPU


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News