Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU
Selasa, 25 Februari 2025 – 10:48 WIB

Kuasa hukum KPU Hifdzil Alim pada sidang PHPU Pilkada Kukar yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Dokumentasi Humas MK
MK menyatakan Edi Damansyah telah menjabat sebagai Bupati Kutai Kertanegara selama dua periode.
"Menyatakan diskualifikasi Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pilkada perkara 20/PHPU.PUB-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2)
MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang untuk Pilbup Kutai Kartanegra dalam waktu 60 hari.(mcr8/jpnn)
Kader Partai Gerindra Arief Poyuono menilai Edi Damansyah didiskualifikasi oleh MK dan Pilkada Kukar harus diulang merupakan kesalahan besar KPU
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- Anggaran PSU Kabupaten Tasikmalaya Cair, KPU Jabar Mengingatkan Ini
- 9 Daerah Siap Gelar PSU Pilkada, Ini Pesan dan Harapan Wamendagri Ribka
- Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada 2024 di 6 Daerah Ini
- Gubernur Herman Deru Instruksikan Bawaslu Sumsel Awasi Ketat PSU Pilkada Empat Lawang