Buntut PPN 12 Persen, Pemerintah Bebaskan PPH ke Pekerja Padat Karya
jpnn.com, JAKARTA - Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen bakal diterapkan pemerintah per 1 Januari 2025 mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan membebaskan pajak penghasilan (PPh) para pekerja sektor padat karya dengan gaji Rp 4,8 juta-Rp 10 juta, sebagai kompensasi kenaikan PPN 12 persen.
“Dari Rp 4,8 juta-Rp 10 juta, PPh-nya ditanggung pemerintah, khusus untuk industri padat karya,” ujar Airlangga, Senin (17/12).
Airlangga menuturkan membebaskan PPh para pekerja sektor padat karya adalah bentuk kepedulian Presiden Prabowo Subianto terhadap masyarakar menengah ke bawah.
Adapun yang termasuk dalam sektor padat karya adalah tekstil, furnitur, alas kaki, dan sebagainya.
"Itu merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah, terhadap masyarakat kelas menengah yang berada di sektor padat karya," katanya.
Terpisah, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjabarkan bahwa selain memberikan insentif PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP), pemerintah juga memberi insentif berupa pembiayaan industri padat karya untuk merevitalisasi mesin dalam rangka mendukung produktivitas dengan subsidi bunga 5 persen.
"Selain itu, pemerintah juga memberi bantuan sebesar 50 persen untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) pada sektor padat karya selama enam bulan," kata perempuan yang disapa Ani itu.
Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen bakal diterapkan pemerintah per 1 Januari 2025 mendatang.
- PT Dahsheng Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat dari Kanwil Bea Cukai Banten
- Ternyata Daging hingga Listrik Kena PPN 12 Persen, Begini Kriterianya
- Tarif PPN Resmi jadi 12 Persen, Sri Mulyani: Masih Relatif Rendah
- Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Pastikan PPN 12% Sasar Kelompok Barang dan Jasa Mewah
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas KB ke Perusahaan Ini
- Menkeu: APBN Defisit Rp 401 Triliun