Buntut PPN 12 Persen, Pemerintah Bebaskan PPH ke Pekerja Padat Karya

Buntut PPN 12 Persen, Pemerintah Bebaskan PPH ke Pekerja Padat Karya
Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen bakal diterapkan pemerintah per 1 Januari 2025 mendatang. Foto: Ricardo/Jpnn

Menurut Sri Mulyani, pemberian insentif tersebut agar pemerintah mendengar, melihat, dan membaca data untuk memberikan dukungan kepada industri padat karya.(antara/jpnn)

Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen bakal diterapkan pemerintah per 1 Januari 2025 mendatang.


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News