Buntut PPN 12 Persen, Pemerintah Bebaskan PPH ke Pekerja Padat Karya
Selasa, 17 Desember 2024 – 15:52 WIB

Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen bakal diterapkan pemerintah per 1 Januari 2025 mendatang. Foto: Ricardo/Jpnn
Menurut Sri Mulyani, pemberian insentif tersebut agar pemerintah mendengar, melihat, dan membaca data untuk memberikan dukungan kepada industri padat karya.(antara/jpnn)
Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen bakal diterapkan pemerintah per 1 Januari 2025 mendatang.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Struktur Lengkap Danantara, Ada Jokowi, Sri Mulyani hingga Pandu Sjahrir
- IHSG Melemah Lagi, Pembatalan RUU TNI Bisa Meredakan Pasar
- Baru 11 Pemda Salurkan THR PNS & PPPK, Menkeu Ungkap Penyebabnya
- Roadshow
- Sri Mulyani Cairkan THR PNS, PPPK, TNI hingga Polri Rp 20,86 Triliun
- Sri Mulyani Laporkan Defisit APBN Februari, Jangan Kaget ya!