Buntut PPN 12 Persen, Pemerintah Bebaskan PPH ke Pekerja Padat Karya
Selasa, 17 Desember 2024 – 15:52 WIB
Menurut Sri Mulyani, pemberian insentif tersebut agar pemerintah mendengar, melihat, dan membaca data untuk memberikan dukungan kepada industri padat karya.(antara/jpnn)
Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen bakal diterapkan pemerintah per 1 Januari 2025 mendatang.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- PT Dahsheng Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat dari Kanwil Bea Cukai Banten
- Ternyata Daging hingga Listrik Kena PPN 12 Persen, Begini Kriterianya
- Tarif PPN Resmi jadi 12 Persen, Sri Mulyani: Masih Relatif Rendah
- Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Pastikan PPN 12% Sasar Kelompok Barang dan Jasa Mewah
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas KB ke Perusahaan Ini
- Menkeu: APBN Defisit Rp 401 Triliun