Buntut Ricuh Rapat DPD, Afnan Polisikan 2 Legislator

jpnn.com, JAKARTA - Aksi kericuhan rapat paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Gedung DPR-MPR, Senin (3/4) berbuntut panjang.
Afnan Hadikusumo, anggota DPD Yogyakarta yang melaporkan dua legislator ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan tersebut.
"Iya ada laporannya. Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan," kata Argo saat dikonfirmasi.
Menurut Argo, saat ini Afnan sedang menjalani pemeriksaan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Masih diperiksa penyidik ya (Afnan)," ujar Argo.
Dalam laporannya, Afnan melaporkan dua anggota DPD yakni Benny Ramdhani dan Delis Julkarson Hehi yang diduga melakukan penganiayaan.
Mereka dikenakan Pasal 107 KUHP tentang Pengeroyokan.
Aksi kericuhan rapat paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Gedung DPR-MPR, Senin (3/4) berbuntut panjang.
- Azhari Cage Kutuk Pembunuhan oleh Oknum TNI AL terhadap Agen Mobil di Aceh Utara
- Anak Menkum Supratman dan Ahmad Ali Dilaporkan ke KPK terkait Pemilihan Pimpinan MPR dan DPD
- Pimpinan DPD Minta Kejagung Jangan Gentar Hadapi Koruptor
- KPK Ancang-ancang Ambil Tindakan Terkait Laporan Suap Pemilihan Pimpinan DPD
- Laporan Skandal Suap Pemilihan Pimpinan DPD, KPK akan Klarifikasi 95 Senator
- Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD Dilaporkan ke KPK, 95 Senator Terlibat?