Buntut Ricuh Rapat DPD, Afnan Polisikan 2 Legislator
jpnn.com, JAKARTA - Aksi kericuhan rapat paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Gedung DPR-MPR, Senin (3/4) berbuntut panjang.
Afnan Hadikusumo, anggota DPD Yogyakarta yang melaporkan dua legislator ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan tersebut.
"Iya ada laporannya. Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan," kata Argo saat dikonfirmasi.
Menurut Argo, saat ini Afnan sedang menjalani pemeriksaan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Masih diperiksa penyidik ya (Afnan)," ujar Argo.
Dalam laporannya, Afnan melaporkan dua anggota DPD yakni Benny Ramdhani dan Delis Julkarson Hehi yang diduga melakukan penganiayaan.
Mereka dikenakan Pasal 107 KUHP tentang Pengeroyokan.
Aksi kericuhan rapat paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Gedung DPR-MPR, Senin (3/4) berbuntut panjang.
- Dijamu Khusus Oleh Dubes Arab Saudi, Sultan Bahas Kualitas Penyelenggaraan Haji
- Sultan B Najamuddin Kantongi Suara Bulat, Dipastikan Aklamasi Pimpin DPD RI
- Rapat Gabungan MPR RI dan Fraksi Sepakati Perlunya Dibentuk Majelis Kehormatan
- Jimly Asshiddiqie Bicara Pentingnya Penataan Kembali Kelembagaan MPR, DPR, dan DPD
- Daftar 10 Besar Calon Anggota BPK Versi DPD, Misbakhun Peringkat Pertama
- Ini Harapan Fadel Muhammad Kepada Pimpinan dan Anggota DPD Periode 2024-2029