Buntut Saling Lapor, Rektor-Dosen UIN Suska Tersangka
jpnn.com, PEKANBARU - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Prof Khairunnas Rajab sebagai tersangka dugaan penghinaan terhadap dosen yang memprotes kebijakannya.
Penetapan tersangka ini setelah Penyidik Ditreskrimum Polda Riau melakukan gelar perkara pada Jumat (30/8) lalu.
"Rektor UIN Suska Riau, K, telah resmi ditetapkan tersangka pada 30 Agustus lalu, setelah gelar perkara oleh penyidik," kata Direktur Ditreskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan saat dikonfirmasi, Minggu.
Khairunas dilaporkan ke Polda Riau oleh Irwanda atas dugaan penghinaan dan dianggap tak pantas terhadap sejumlah dosen yang memprotes kebijakannya dalam memimpin UIN Suska Riau. Dalam hal ini dilaporkan dosen atas nama Irwanda.
Dalam masalah itu Khairunnas juga melaporkan balik tujuh dosen ke Polda Riau atas pencemaran nama baik, penghinaan, dan penyerangan.
Tujuh dosen UIN Suska Riau yang dilaporkan adalah Rhonny Riansyah, Irwandra, Iskandar Arnel, Rado Yendra, Zulkifli, Alimuddin, dan Masbukin.
Atas laporan tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Riau juga menetapkan salah satunya Ronny Riansyah sebagai tersangka.
"Ada beberapa dosen dilaporkan rektor, tetapi, yang jadi tersangka satu orang atas nama Rhony. Penetapan tersangka sama dengan rektor, yakni tanggal 30 Agustus," ungkap Asep.
Rektor UIN Suska Riau Prof Khairunnas Rajab dan seorang dosen ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan.
- Kabar Baik Soal Pasokan Solar di Riau, Ini Penjelasan Ditreskrimsus Polda Riau
- Polda Riau Limpahkan 2 Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah ke Kejati Riau
- Seorang Pegawai Bank Diduga Bunuh Diri di Tol Pekanbaru-Dumai, Begini Kronologinya
- Wamen Stella Cristie Dorong Insentif Dosen untuk Penelitian
- OJK Bakal Sanksi BPR Fianka Terkait Kasus Deposit Nasabah yang Ditangani Polda Riau
- Pilkada Rohul Berjalan Aman & Kondusif, Partisipasi Pemilih Capai 70 Persen